Diduga Galian C Ilegal di Batang Kebal Hukum, Rakyat Melawan!

- Kontributor

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Tribuncakranews.com // Jawa Tengah – Praktik penambangan galian C ilegal Batang di wilayah Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, kini menjadi sorotan tajam setelah warga kembali melayangkan protes keras melalui kanal aduan resmi pemerintah, Laporgub. Berdasarkan laporan bernomor LGWP06748213 tertanggal 15 Februari 2026, masyarakat mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum atas aktivitas tambang tanpa izin yang diduga kuat kebal hukum.

*Gagalnya Pembinaan dan Kerusakan Infrastruktur*

Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari progres laporan sebelumnya (LGWP57530733) yang menyatakan bahwa lokasi penambangan tersebut berada di perbatasan Desa Sukomangli dan wilayah Polodoro. Meski telah dilakukan langkah pembinaan pada Desember 2024 dan November 2025, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tersebut justru tetap beroperasi tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menegaskan bahwa mobilisasi truk dump bermuatan berat (ODOL) dari lokasi tambang telah mengakibatkan kerusakan parah pada jalan provinsi. Selain itu, pengerukan tanah yang masif dikhawatirkan berdampak buruk pada ekosistem Kali Petung. Warga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk berhenti melakukan “pembinaan ulang” dan segera menempuh jalur pidana.

“Kami butuh langkah hukum nyata, bukan sekadar pembinaan karena sudah terbukti tidak dipatuhi. Warga merasa tidak aman jika harus melapor secara pribadi, maka kami meminta pemerintah provinsi yang melaporkan secara resmi kepada Kepolisian demi perlindungan masyarakat,” tulis warga dalam aduan tersebut.

*Diteruskan ke Dinas ESDM Jawa Tengah*

Berdasarkan pantauan terkini, admin portal Laporgub telah memverifikasi aduan tersebut dan meneruskannya kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti. Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti respons konkret terkait penghentian total aktivitas alat berat dan perbaikan jalan yang rusak berat.

*Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana*

Segala bentuk aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin resmi (PETI) merupakan tindak kejahatan serius. Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:

UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Minerba:

Pasal 158: Menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan lingkungan hidup, pelaku diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Kendaraan ODOL yang menyebabkan kerusakan fasilitas jalan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif.

Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan lingkungan, bukan justru membiarkan mafia tambang merusak infrastruktur negara. (TIM/RED)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”
IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”
‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎
Tujuh Klien Narkotika Bapas Pati Terima Bantuan Atensi Sosial dari Kemensos melalui Sentra Margo Laras Pati
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:19 WIB

‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎

Berita Terbaru