MOJOKERTO, Tribuncakranews.com 15 Agustus 2026 – Aktivitas pertambangan tanpa izin ( ilegal ) komoditas pasir atau galian C di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, hingga kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Publik mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas secara transparan, menyusul masifnya operasional tambang yang menggunakan alat berat serta melibatkan ratusan armada truk pengangkut setiap harinya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas pengerukan material pasir tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial Hji S serta dikoordinir oleh Saudara C. Hingga saat ini, belum ada titik terang maupun tindakan penertiban resmi dari pihak berwenang, yang memicu kekecewaan serta kecurigaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mendalam atas pembiaran yang terkesan sistematis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah bukan rahasia umum lagi di mata masyarakat. Jika tambang ilegal dibiarkan subur, pasti ada main mata dengan penegak hukum setempat. Logikanya, jika tidak ada lampu hijau, tidak mungkin aktivitas tambang ilegal tersebut bisa beroperasi dengan leluasa,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyayangkan narasi yang kerap dilontarkan sebagian pihak bahwa penindakan tambang ilegal bukan merupakan ranah APH. Menurut warga, aktivitas ilegal secara nyata telah merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, serta mengancam kelestarian lahan hijau di wilayah tersebut.
“Kebanyakan orang pintar, sehingga hukum dibolak-balik seakan publik dibuat bingung dengan kepastian hukum. Alhasil, tambang ilegal masih subur dan leluasa beroperasi. Intinya, ada uang lancar, tidak ada uang pasti koar-koar lalu diberantas,” tambahnya dengan nada kecewa.
Merespons situasi ini, publik mendesak adanya kerja nyata dari instansi berwenang—bukan sekadar formalitas belaka. Penegakan hukum dituntut agar berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan serta perlindungan terhadap lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Tim














