SERANG Tribuncakranews.com — Seorang perempuan warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bojonegara.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika korban berada di ruang Kepala Desa. Saat itu, suami korban bersama sejumlah rekannya terlebih dahulu meninggalkan ruangan. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku oknum kepala desa memanfaatkan kesempatan dengan merangkul dan menyentuh bagian tubuh korban yang bersifat pribadi.
Peristiwa itu kemudian membuat suami korban merasa keberatan dan tidak terima atas dugaan perlakuan tersebut. Pihak keluarga korban selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut keterangan pihak keluarga, proses tersebut hingga kini belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang mereka harapkan.
Selain dugaan tindakan fisik tersebut, korban juga mengaku sempat mendapat upaya komunikasi dari oknum kepala desa pada waktu yang dinilai tidak wajar, yakni sekitar pukul 03.40 WIB. Hal itu turut menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan oleh pihak keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pejabat publik terhadap warga.
Konfirmasi Oknum Kades
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada oknum Kepala Desa Bojonegara terkait dugaan tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Pemberitaan ini masih menempatkan dugaan tersebut sebagai klaim atau laporan dari pihak korban, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan benar atau tidaknya dugaan pelecehan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.N
Pihak korban dan keluarga berharap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (Mugiiono)














