JEPARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Kecamatan kedung, Kabupaten Jepara, terkait adanya kekeliruan dalam pemeriksaan berkas bakal calon memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas proses verifikasi administrasi.22/8/2026
Persoalannya bukan sekadar perbedaan penulisan nama pada dokumen ijazah. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah dokumen administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses pencalonan bisa luput dari pemeriksaan secara teliti, sementara hasil verifikasi tersebut berujung pada tidak berlanjutnya proses pencalonan salah satu bakal calon, M. Sadam Arsyad.
M. Sadam Arsyad sebelumnya telah berupaya melengkapi dan memperbaiki persoalan administrasi terkait penulisan nama pada ijazah. Bahkan, dokumen legalisir dari SDN 1 Surodadi disebut telah diupayakan untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SDN 1 Surodadi, Nur Salim, S.Pd., juga membenarkan bahwa M. Sadam Arsyad merupakan lulusan sekolah tersebut pada 26 Maret 2003.
Namun, persoalan justru muncul ketika dokumen dan proses perbaikan administrasi tersebut diduga belum sepenuhnya terakomodasi dalam penelitian berkas oleh panitia.
Kondisi ini patut dipertanyakan. Jika panitia sendiri mengakui kurang teliti dalam membaca dan mengecek berkas, lalu bagaimana jaminan bahwa seluruh bakal calon telah diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama?
Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Sunarto, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan tersebut.
“Memang saya akui atas nama ketua panitia, kami bersalah karena kurang telitinya kami dalam membaca atau mengecek berkas dari bakal calon Petinggi saudara M. Sadam Arsyad,” ungkap Sunarto.
Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, ketelitian panitia menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan, transparansi, dan kepastian proses pemilihan.
Pertanyaan besarnya kemudian: jika kesalahan pemeriksaan diakui, siapa yang memastikan bahwa keputusan terhadap bakal calon tersebut tetap objektif dan sesuai prosedur?
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah sebelum keputusan diambil, panitia telah memberikan kesempatan yang memadai kepada bakal calon untuk memperbaiki atau menjelaskan persoalan dokumen.
ika dokumen perbaikan memang telah disampaikan, kapan dokumen tersebut diterima? Apakah telah diverifikasi? Siapa yang memeriksa? Dan apa alasan dokumen tersebut kemudian tidak menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kelanjutan pencalonan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa proses verifikasi berjalan secara administratif semata tanpa memastikan substansi dan kebenaran dokumen.
M. Sadam Arsyad sendiri mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan telah menyampaikan surat kepada Kecamatan Kedung untuk meminta klarifikasi serta penyelesaian.
“Saya sangat kecewa dengan aturan yang dijalankan panitia. Saya sudah mengurus kekurangan yang terjadi terkait penulisan nama di ijazah SDN 1 Surodadi,” ujarnya.
Jangan sampai ketidaktelitian panitia justru menjadi beban bagi bakal calon. Jika memang terdapat kekurangan administrasi, mekanisme perbaikan semestinya dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila dokumen telah diperbaiki dan memenuhi ketentuan, publik tentu berhak mengetahui alasan mengapa proses pencalonan tetap tidak dapat dilanjutkan.
Di sinilah transparansi diuji.
Proses pemilihan Petinggi Desa bukan sekadar urusan kelengkapan berkas. Di dalamnya terdapat hak warga negara untuk mengikuti proses seleksi secara adil serta kepercayaan masyarakat terhadap panitia penyelenggara.
Karena itu, pengakuan adanya kekeliruan perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan yang lebih konkret, bukan berhenti pada pengakuan semata.
Pihak Kecamatan Kedung dan instansi berwenang perlu menjelaskan apakah proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan, apakah dokumen perbaikan telah diterima dan diperiksa, serta apakah masih terdapat ruang penyelesaian administratif terhadap persoalan tersebut.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Pemerintah Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, serta pihak terkait lainnya.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu bakal calon, tetapi juga kredibilitas proses pemilihan Petinggi Desa Surodadi di mata masyarakat.
Sampai terdapat klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak berwenang, dugaan ketidaktelitian dalam proses verifikasi ini tetap ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.
(Red priyono)














