PEKANBARU, Tribuncakranews.com — Kantor Hukum Yasmart, S.H., M.H. & Associates dan Grup mengajukan permohonan pengawasan serta perlindungan hukum terkait proses pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya menyangkut rencana pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek berupa rumah toko (ruko) yang berdiri di atas SHM Nomor 3226 (sisa) atas nama Novi Renite Ingawati.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Novi Renite Ingawati kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 20 Agustus 2026.
Permohonan itu berkaitan dengan perkara Nomor 266/Pdt.G/2024/PN.Pbr yang kemudian berlanjut pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 57/PDT/2025/PT PBR dan tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4498 K/Pdt/2025. Dalam putusan tingkat pertama, klien kuasa hukum disebut dihukum membayar kewajiban sebesar Rp1.230.670.950.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kuasa hukum menyoroti persoalan objek yang akan menjadi sasaran eksekusi. Mereka menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan terkait sita jaminan terhadap SHM Nomor 3226 sebelumnya ditolak karena selama persidangan majelis hakim disebut tidak pernah meletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek tersebut.
Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat amar putusan yang secara tegas meletakkan sita jaminan terhadap SHM Nomor 3226 sebagai objek sita eksekusi. Karena itu, mereka meminta agar proses pelaksanaan eksekusi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Soroti Proses Konstatering
Persoalan lain yang disoroti adalah proses konstatering atau pengukuran objek yang disebut berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama petugas Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kota Pekanbaru serta pihak Pemohon Eksekusi. Kuasa hukum menyatakan pihak Termohon Eksekusi tidak memperoleh pemberitahuan secara patut mengenai kegiatan tersebut.
Mereka juga mempertanyakan tidak hadirnya pejabat pemerintahan setempat dalam kegiatan tersebut. Atas kondisi itu, kuasa hukum menilai proses tersebut patut diperiksa dari aspek prosedural dan meminta adanya pengawasan agar seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Klaim Ruko Merupakan Harta Bersama
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa objek ruko tersebut disebut merupakan harta bersama Novi Renite Ingawati dengan mantan suaminya.
Menurut dokumen tersebut, setelah perceraian pada 2023, pembagian harta bersama terhadap objek ruko itu disebut belum dilakukan. Ruko tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan kliennya.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah meminta pengembalian secara sukarela terhadap SHM dan SHT melalui somasi, namun menurut mereka permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, kuasa hukum menyebut telah membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/303/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 3 Juni 2026.
Terkait atas meminta Pengawasan dan Perlindungan Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka meminta agar pelaksanaan putusan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum, kepastian hukum, keadilan serta hak-hak pihak yang menjadi Termohon Eksekusi.
Permohonan tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan agar seluruh proses berjalan profesional, transparan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak.
Dalam suratnya, Kantor Hukum Yasmart, S.H., M.H. & Associates dan Grup turut menyampaikan tembusan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan serta sejumlah instansi terkait di Provinsi Riau.
Kuasa hukum berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan tetap berada dalam koridor hukum serta menjunjung asas keadilan.
Catatan redaksi: Berbagai keberatan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam surat permohonan. Status dan kebenaran atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi.













