Purworejo, Tribuncakranews.com // 28 Agustus 2026. Aroma dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali mencuat. Sejumlah peserta lelang mengadukan adanya proses yang dinilai penuh tanda tanya, mulai dari persyaratan tender hingga dugaan pengondisian calon pemenang pada tahun anggaran 2026.
Aduan tersebut kemudian menjadi perhatian Sumakmun, Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo. Bersama tim investigasi dan sejumlah awak media, Sumakmun mendatangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah menerima undangan dari Sutijoso Brahmanto, selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Purworejo.
Dalam pertemuan tersebut, Brahmanto menjelaskan bahwa proses lelang beserta persyaratannya telah disusun sesuai regulasi dan mengacu pada apa yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan tersebut sebelumnya telah melalui proses review bersama antara Barjas dan PPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Brahmanto, posisi Barjas dalam proses tersebut pada prinsipnya melakukan penjelasan dan memperjelas ketentuan yang telah diajukan.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Muhammad Adnan, selaku PPK, memberikan keterangan bahwa memang telah dilakukan review bersama antara PPK dan Barjas. Akan tetapi, menurut Adnan, dirinya tidak dilibatkan dalam proses evaluasi peserta lelang.
“Benar kita dan Barjas sudah melakukan review bersama. Namun terkait evaluasi kami tidak pernah diikutsertakan dan semua keputusan ada pada Barjas,” ujar Adnan.
Pernyataan tersebut tentu layak menjadi perhatian publik. Sebab, ketika proses pengadaan menyangkut penggunaan uang negara, transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan siapa yang mengambil keputusan menjadi hal yang tidak boleh abu-abu.
Persyaratan SLO dan Pengalaman Jadi Sorotan
Dalam sesi tanya jawab dengan Sumakmun, sejumlah aspek persyaratan lelang juga dipertanyakan.
Ketika ditanya apakah Sertifikat Layak Operasional (SLO) termasuk dalam persyaratan, jawaban yang diberikan menyebutkan bahwa SLO memang menjadi salah satu persyaratan, namun penerapannya disebut hanya untuk AMP.
Pertanyaan berikutnya menyasar persyaratan pengalaman peserta. Dijelaskan bahwa pengalaman minimal dua tahun di bidang yang dipersyaratkan harus relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Sebagai contoh, peserta yang dipersyaratkan memiliki pengalaman membangun irigasi harus memiliki pengalaman di bidang tersebut dan tidak serta-merta dapat menggantinya dengan pengalaman membangun jalan raya.
Persoalan semakin serius ketika muncul pertanyaan hipotetis mengenai peserta yang namanya digunakan dalam proses tender, sementara perusahaan atau CV tersebut disebut hanya dipinjam. Bahkan, terdapat dugaan sejumlah berkas pengajuan lelang maupun tanda tangan dipalsukan.
Menanggapi skenario tersebut, jawaban yang diberikan tegas: apabila benar terjadi peminjaman perusahaan disertai pemalsuan dokumen dan tanda tangan, maka tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Tidak cukup hanya berdasarkan tuduhan atau kesaksian sepihak.
Sumakmun: “Penuh Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa”
Saat ditemui di kantornya di Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Sindurjan, Purworejo, Sumakmun menyatakan bahwa pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan yang sedang disorot.
Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menimbulkan dugaan adanya rekayasa untuk memenangkan kelompok tertentu.
“Kalau menurut saya, ini semua penuh kejanggalan dan dugaan rekayasa untuk memenangkan kelompok tertentu,” kata Sumakmun.
Ia menegaskan bahwa LSM Tamperak tidak akan berhenti pada kritik dan pengumpulan informasi. Apabila dugaan tersebut nantinya memiliki bukti yang cukup, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumakmun juga menyinggung Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur mengenai persekongkolan dalam tender.
“Kami dari LSM Tamperak akan segera membuat surat aduan ke KPK karena ini delik umum sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persekongkolan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Jangan Sampai Tender Hanya Menjadi Formalitas
Sorotan terhadap proses pengadaan di Purworejo ini seharusnya tidak dipandang semata sebagai konflik antara peserta tender, PPK, Barjas, maupun lembaga swadaya masyarakat.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah proses tender benar-benar berlangsung terbuka, kompetitif, objektif, dan bebas dari intervensi untuk mengarahkan pemenang tertentu?
Jika seluruh proses telah sesuai regulasi, maka mekanisme pembuktian dan keterbukaan dokumen seharusnya mampu menjawab berbagai tudingan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pemalsuan dokumen, penggunaan perusahaan pihak lain, manipulasi persyaratan, atau persekongkolan untuk memenangkan peserta tertentu, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi tender.
Itu bisa menjadi persoalan hukum serius.
Publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan melalui proses seperti apa sebuah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang. Tender pemerintah bukan panggung untuk memainkan skenario, apalagi jika benar ada pihak tertentu yang sejak awal telah diarahkan untuk menang.
( Surjono )














