PURWOREJO, Tribuncakranews.com — Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti merespons adanya informasi terkait dugaan pengkondisian proses lelang sejumlah pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026, termasuk proyek rehabilitasi maupun rekonstruksi jalan dan jembatan di Kabupaten Purworejo.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan kepada Bupati Purworejo melalui konfirmasi media Tribuncakra News. Dalam konfirmasi itu, disebutkan adanya dugaan pengkondisian lelang serta pengakuan dari sejumlah pihak yang disebut sebagai pemenang tender bahwa mereka tidak pernah mengikuti proses penawaran, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemenang yang mengaku belum memiliki pengalaman dalam mengerjakan pembangunan berskala besar, termasuk pekerjaan jalan maupun jembatan dengan nilai proyek yang besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Bupati Purworejo memberikan jawaban pada Rabu (2/9/2026).
Bupati menyampaikan bahwa persoalan teknis terkait pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
“Bahwa terkait dengan informasi tersebut akan dapat dijawab secara langsung dan secara detail oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Karena yang mempunyai tupoksi terkait perihal tersebut/tupoksi pengadaan barang dan jasa adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo,” demikian jawaban Bupati Purworejo.
Bupati juga menyatakan akan mengambil langkah dengan memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo.
“Langkah yang akan diambil akan kami panggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo agar segera memulai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi atau rekonstruksi jalan dan jembatan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.
Sementara itu, mengenai dugaan adanya pengkondisian lelang maupun pengakuan pihak tertentu yang disebut tidak pernah melakukan penawaran tetapi menjadi pemenang tender, diperlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo serta Dinas PUPR Kabupaten Purworejo terkait proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan maupun jembatan Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Penulis : Surjono














