Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Uang Di 15 Gerai ATM, Dua Karyawan Ditangkap

- Kontributor

Rabu, 2 September 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com  — Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah. Keduanya diduga menggelapkan uang perusahaan secara bertahap saat menjalankan tugas perbaikan mesin ATM Bank BRI di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas.

Kedua tersangka yakni BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya merupakan karyawan PT Bringin Gigantara (BGI), dengan posisi BW sebagai pengemudi dan ANF sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menerima tagihan dari Bank BRI terkait adanya selisih fisik uang pada sejumlah mesin ATM. Audit investigasi kemudian dilakukan dan menemukan adanya kekurangan uang di beberapa ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026 di 15 titik ATM BRI yang tersebar mulai wilayah Wangon hingga Ajibarang. Total kerugian perusahaan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp10.150.000.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Baca Juga:  Polantas Menyapa di Samsat Keliling, Satlantas Karanganyar Edukasi Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan

Ia menambahkan, aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan nominal yang berbeda. Uang hasil penggelapan kemudian dibagi antara kedua tersangka sesuai peran masing masing.

“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang dinikmati tersangka BW tercatat sebesar Rp6.425.000, sedangkan ANF menikmati Rp3.725.000. Pada 24 Juli 2026, keduanya telah menyerahkan sebagian uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW menyerahkan Rp2.675.000 dan ANF Rp2.825.000.

Petugas kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Selain uang, penyidik turut menyita dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang tersimpan dalam flash disk, tas yang digunakan membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan yang dikenakan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara lima tahun.

Selanjutnya, Polresta Banyumas berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum tahap berikutnya. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pekerjaan, terlebih terhadap aset perusahaan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Banyumas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga
Ikrar Setia NKRI, Dua Napiter Lapas Pati Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Tiap Tanggal 2 Seluruh ASN BUMN dan Siswa se-Kabupaten Sleman Wajib Pakai Busana Batik
Bupati Purworejo Respons Dugaan Pengkondisian Lelang TA 2026, Minta Barjas dan PUPR Segera Bertindak
Perkuat Gerakan Jaga Kamtibmas, Sosok Pemimpin Amanah dan merakyat
Ketua LSM Tamperak Jateng Soroti Pernyataan DPRD Purworejo: “Jangan Hantam Rakyat yang Sedang Menjalankan Fungsi Kontrol”
Curat PC Senilai Rp. 12.5 Juta Di SD IT Harapan Bunda Terungkap, Polresta Banyumas Amankan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 12:44 WIB

HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Rabu, 2 September 2026 - 12:41 WIB

Ikrar Setia NKRI, Dua Napiter Lapas Pati Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Tiap Tanggal 2 Seluruh ASN BUMN dan Siswa se-Kabupaten Sleman Wajib Pakai Busana Batik

Rabu, 2 September 2026 - 12:33 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Uang Di 15 Gerai ATM, Dua Karyawan Ditangkap

Berita Terbaru