Pemdes Soka Tegaskan Gedung Kesenian Rp256 Juta Bukan Mangkrak: Baru Tahap Pertama, Masih Ada Empat Tahap

- Kontributor

Kamis, 3 September 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN | TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kamis, 3/9/2026. Pemerintah Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi tegas atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti pembangunan Gedung Kesenian di RT 08 RW 02 yang disebut diduga mangkrak setelah menggunakan Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp256 juta.

Kepala Desa Soka, Hj. Sri Mawarni, A.Md, membantah anggapan bahwa pembangunan gedung tersebut mangkrak.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut bangunan tersebut mangkrak dinilai tidak menggambarkan keseluruhan perencanaan pembangunan. Ia menjelaskan, pembangunan Gedung Kesenian sejak awal memang dirancang dalam lima tahap selama lima tahun, sehingga kondisi bangunan yang belum selesai bukan berarti proyek tersebut mangkrak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, bangunan gedung itu memang dianggarkan lima tahap, selama lima tahun. Yang baru dilaksanakan sekarang baru satu tahap,” tegas Sri Mawarni.

Ia menjelaskan, anggaran sekitar Rp256 juta yang menjadi sorotan merupakan anggaran untuk pelaksanaan tahap pembangunan yang telah direalisasikan, bukan anggaran untuk keseluruhan bangunan sampai selesai.

“Jadi bukan mangkrak. Memang baru tahap pertama. Masih ada empat tahap lagi yang direncanakan,” ujarnya.

Rp256 Juta Bukan Anggaran untuk Gedung Secara Keseluruhan

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan persepsi bahwa anggaran Rp256 juta merupakan nilai total proyek pembangunan Gedung Kesenian.

Sri Mawarni menyebut pembangunan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran desa dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Gedung tersebut nantinya direncanakan menjadi fasilitas serbaguna yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan olahraga, senam, pertemuan maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.

Dengan demikian, menurut Pemdes Soka, bangunan yang saat ini belum sepenuhnya selesai tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai proyek mangkrak.

Ada Perubahan Kebijakan Dana Desa

Persoalan berikutnya adalah keberlanjutan pembangunan.

Sri Mawarni mengungkapkan bahwa rencana pembangunan tahap berikutnya harus menghadapi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penggunaan Dana Desa.

Salah satunya berkaitan dengan kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Memang ada perubahan aturan atau kebijakan. Dana Desa ada yang dialihkan untuk program KDMP. Itu bukan hanya Desa Soka, tetapi kebijakan secara nasional,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut Sri Mawarni, turut memengaruhi kemampuan desa untuk melanjutkan pembangunan fisik sesuai perencanaan awal.

Artinya, belum dilanjutkannya pembangunan bukan semata-mata karena proyek ditinggalkan, melainkan karena pemerintah desa harus menyesuaikan pelaksanaan program dengan kebijakan anggaran yang berlaku.

Sekdes Soka: Perencanaan Memang Lima Tahun

Senada dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa Soka, Subana, S.Sos, membenarkan bahwa pembangunan gedung tersebut memang dirancang tidak sekaligus selesai dalam satu tahun anggaran.

“Untuk gedung itu memang bertahap. Perencanaannya selama lima tahun dan pelaksanaannya juga bertahap,” ungkap Subana.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan Dana Desa sejak 2025 turut mempengaruhi realisasi rencana pembangunan fisik yang sebelumnya telah disusun.

Menurutnya, pemerintah desa tidak dapat begitu saja mencairkan dan menggunakan anggaran tanpa memperhatikan dokumen perencanaan serta regulasi yang berlaku.

“Setiap kegiatan harus melihat dasar perencanaannya, termasuk RPJM Desa, RKP Desa dan aturan yang berlaku. Jadi pelaksanaannya harus hati-hati,” katanya.

Tudingan Mark Up Diminta Dibuktikan, Bukan Sekadar Dugaan

Menanggapi munculnya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up, Pemdes Soka meminta agar tudingan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi dari kondisi fisik bangunan.

Sri Mawarni menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka pembuktiannya harus mengacu pada dokumen anggaran, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi teknis, bukti pembayaran serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

“Kalau ada informasi seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi dan dicocokkan terlebih dahulu. Jangan sampai informasi yang belum lengkap kemudian menimbulkan kesimpulan yang berbeda,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan terbuka apabila penggunaan anggaran desa diperiksa.

“Kalau memang ada pemeriksaan, kami siap memberikan penjelasan. Kami terbuka. Yang penting berdasarkan data dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Pemdes: Kami Tidak Takut Diawasi

Sri Mawarni juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak alergi terhadap kritik, pengawasan masyarakat maupun pemberitaan media.

Menurutnya, pengawasan justru diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Namun, ia meminta agar kritik maupun pemberitaan tetap mengedepankan konfirmasi kepada pihak yang disebut atau diberitakan.

“Silakan mengawasi. Kami terbuka. Tetapi kalau ada persoalan, mari dikonfirmasi dan dibicarakan berdasarkan data,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selama menjalankan tugas sebagai kepala desa, dirinya mengaku berkomitmen mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Prinsip saya masyarakat harus menikmati pembangunan dan pelayanan desa. Saya tidak takut kepada siapa pun sepanjang yang saya lakukan benar dan sesuai aturan,” tegas Sri Mawarni.

Soal Audit Inspektorat, Pemdes Minta Hasil Pemeriksaan Jadi Rujukan

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang menjadi dasar hak jawab ini disebutkan bahwa kondisi bangunan telah disampaikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Klaten dan terdapat informasi bahwa proyek tersebut telah diaudit.

Pemdes Soka menegaskan bahwa apabila memang telah dilakukan pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan resmi seharusnya menjadi rujukan utama dalam menilai ada atau tidaknya penyimpangan.

Dengan demikian, Pemdes Soka meminta agar persoalan pembangunan Gedung Kesenian tidak langsung diarahkan pada kesimpulan adanya mark up sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan demikian.

Pihak desa juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan apabila diperlukan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Klarifikasi Pemdes Soka: Belum Selesai Bukan Berarti Mangkrak

Pemdes Soka pada akhirnya menegaskan kembali bahwa pembangunan Gedung Kesenian tersebut belum selesai karena memang dirancang bertahap, bukan karena ditinggalkan.

Dari lima tahap yang direncanakan, menurut keterangan Kepala Desa, pembangunan baru memasuki tahap pertama. Rencana pembangunan tahap berikutnya harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran serta perubahan kebijakan Dana Desa.

Karena itu, istilah “mangkrak” yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya dibantah oleh Pemdes Soka.

Pemerintah Desa Soka berharap masyarakat mendapatkan informasi secara utuh mengenai kronologi, sumber anggaran, tahapan pembangunan dan kebijakan yang mempengaruhi kelanjutan proyek tersebut.

Pada saat yang sama, Pemdes menyatakan siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran apabila dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Sus.Wd

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Ngaliyan Bersama Resmob Polda Jateng Bongkar Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Outfit Kemis Pon Daerah Istimewa Yogyakarta
URC Satreskrim Polres Sukoharjo Bersama Polsek Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Polsek Selo Dukung Pengendalian Hama Monyet Ekor Panjang melalui Vaksinasi Anjing
SAAT BBM KRITIS DIBALIK PAGAR TERTUTUP ” DUGAAN PENYIMPANGAN BBM KE 20 JERIGEN DI SPBU 64.735.04 KAPUAS”TANPA DOKUMEN
Aksi Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UGM Berakhir Kondusif, Polda DIY Kedepankan Pelayanan Humanis dan Pastikan Keamanan Yogyakarta
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:24 WIB

Polsek Ngaliyan Bersama Resmob Polda Jateng Bongkar Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 11:20 WIB

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Kamis, 3 September 2026 - 09:30 WIB

Outfit Kemis Pon Daerah Istimewa Yogyakarta

Kamis, 3 September 2026 - 08:14 WIB

Pemdes Soka Tegaskan Gedung Kesenian Rp256 Juta Bukan Mangkrak: Baru Tahap Pertama, Masih Ada Empat Tahap

Rabu, 2 September 2026 - 21:48 WIB

URC Satreskrim Polres Sukoharjo Bersama Polsek Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Berita

Outfit Kemis Pon Daerah Istimewa Yogyakarta

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:30 WIB