SEMARANG | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang bermula dari transaksi jual beli handphone secara COD di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof Dr Hamka, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Awalnya, korban melakukan transaksi penjualan satu unit handphone dengan harga Rp4,5 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah sampai di rumah, korban mulai menaruh curiga. Tekstur uang yang diterimanya dirasa berbeda. Setelah diperiksa dengan cara diraba dan diterawang, uang tersebut diduga palsu.
Korban kemudian menghubungi saksi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Ngaliyan kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan IPTU N. Azam, S.H., M.H., akhirnya mengetahui keberadaan dua terduga pelaku di wilayah Kota Pekalongan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan dua orang berinisial AH, warga Kota Bekasi, serta AS, warga Kabupaten Bekasi, di SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 115 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dua tas, dua helm dan sejumlah barang lainnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Cikarang Barat. Petugas bergerak untuk mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam produksi uang palsu.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.














