Dugaan PT IKN Losari Rawalo Banyumas Berproduksi Kembali Walaupun Sudah Mendapat Surat Penutupan Sementara dari DPMPTSP Banyumas

- Kontributor

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Tindakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menghentikan sementara operasional pabrik PT IKN di Kecamatan Rawalo Banyumas,mengungkap dinamika tak sejalan klaim perusahaan.

Meski disegel untuk dilakukan penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026, terungkap indikasi atau dugaan adanya pengiriman barang, keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.

Sementara itu,dugaan pengumuman sepihak dari pabrik PT.IKN yang akan buka kembali ditolak tegas pemerintah daerah Banyumas,selama belum dipenuhinya tentang segala persyaratan wajib administrasi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Tetap Tutup Sementara, Ruang Gerak Sangat Terbatas

Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan status penutupan sementara tetap berlaku. Perusahaan belum boleh berproduksi apapun kecuali untuk melayani pengiriman sisa stok barang yang ada sebelum melengkapi semua izin dokumen administrasi yang sekarang menjadi inti permasalahan PT.IKN sehingga ditutup untuk sementara, “Kepemilikan NIB saja tidak cukup untuk berproduksi,” tegasnya saat ditemui Senin (7/9/2026).

 

Hanya satu pengecualian tertulis: izin terbatas memanaskan mesin dan perawatan fasilitas demi menjaga peralatan, bukan produksi maupun pengiriman barang. Pembukaan akses/segel sebagian pun harus lewat persetujuan resmi DPMPTSP.

Pengumuman Sepihak Tak Berdasar tentang

Beredarnya pemberitahuan dari manajemen PT IKN per 6 September yang menyatakan operasional kembali berjalan dinilai tidak benar dan mendadak. Pemerintah langsung menegur pihak perusahaan dan memperketat pengawasan lapangan guna mencegah pelanggaran berlanjut. Pemerintah tetap memfasilitasi penyelesaian masalah namun menuntut kepatuhan penuh demi perlindungan masyarakat dan tata ruang.

Baca Juga:  Terima Keluhan Warga, Ketua Komisi C Sisca Sidak Lokasi Pengerukan Tanah di Singorojo

Aktivitas di Balik Pagar & Risiko Hukum

Pantauan lapangan dan data internal mencatat ada sekitar 170 orang tetap bekerja, termasuk 14 tenaga kerja asal Tiongkok. Meski disebut perawatan mesin,namun ditemukan fakta adanya armada Truck keluar area membawa muatan – yang dibantah sebagai hasil produksi baru, melainkan sisa stok lama.

Secara hukum, beroperasi tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Jika merusak lingkungan, ancaman meningkat hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman Zona Hijau & Lahan Pangan

Masalah kian pelik: izin lahan tercatat 2,4 hektare, namun bersinggungan langsung dengan kawasan sekitar 6,5 hektare yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan zona hijau. Perda RTRW melarang alih fungsi lahan ini menjadi industri setidaknya hingga 2029.

Pemerintah Daerah Banyumas selalu mendorong percepatan untuk kelengkapan dokumen agar investasi aman, tertib,serta tidak akan mempersulit pengurusannya,dan juga Pemerintah Daerah Banyumas akan selalu Pro Investasi sepanjang prosesdur persyaratan administrasi

Masyarakat kini menanti pengawasan nyata agar penyegelan tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas.

 

( Iwan/ Red )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global
Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
FORMASA Fest #1 Satukan 67 Ormas di Surakarta, Budiman Sudjatmiko Dorong Solusi Struktural Atasi Kemiskinan
Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Puluhan Driver Datangi SPBU Mijahan
Rayakan HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Berita Terbaru