Dugaan PT IKN Losari Rawalo Banyumas Berproduksi Kembali Walaupun Sudah Mendapat Surat Penutupan Sementara dari DPMPTSP Banyumas

- Kontributor

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Tindakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menghentikan sementara operasional pabrik PT IKN di Kecamatan Rawalo Banyumas,mengungkap dinamika tak sejalan klaim perusahaan.

Meski disegel untuk dilakukan penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026, terungkap indikasi atau dugaan adanya pengiriman barang, keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.

Sementara itu,dugaan pengumuman sepihak dari pabrik PT.IKN yang akan buka kembali ditolak tegas pemerintah daerah Banyumas,selama belum dipenuhinya tentang segala persyaratan wajib administrasi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Tetap Tutup Sementara, Ruang Gerak Sangat Terbatas

Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan status penutupan sementara tetap berlaku. Perusahaan belum boleh berproduksi apapun kecuali untuk melayani pengiriman sisa stok barang yang ada sebelum melengkapi semua izin dokumen administrasi yang sekarang menjadi inti permasalahan PT.IKN sehingga ditutup untuk sementara, “Kepemilikan NIB saja tidak cukup untuk berproduksi,” tegasnya saat ditemui Senin (7/9/2026).

 

Hanya satu pengecualian tertulis: izin terbatas memanaskan mesin dan perawatan fasilitas demi menjaga peralatan, bukan produksi maupun pengiriman barang. Pembukaan akses/segel sebagian pun harus lewat persetujuan resmi DPMPTSP.

Pengumuman Sepihak Tak Berdasar tentang

Beredarnya pemberitahuan dari manajemen PT IKN per 6 September yang menyatakan operasional kembali berjalan dinilai tidak benar dan mendadak. Pemerintah langsung menegur pihak perusahaan dan memperketat pengawasan lapangan guna mencegah pelanggaran berlanjut. Pemerintah tetap memfasilitasi penyelesaian masalah namun menuntut kepatuhan penuh demi perlindungan masyarakat dan tata ruang.

Baca Juga:  Polda Jateng Ingatkan Kewajiban Peserta Aksi Unras Nelayan Pati, Utamakan Ketertiban dan Hindari Pelanggaran Hukum

Aktivitas di Balik Pagar & Risiko Hukum

Pantauan lapangan dan data internal mencatat ada sekitar 170 orang tetap bekerja, termasuk 14 tenaga kerja asal Tiongkok. Meski disebut perawatan mesin,namun ditemukan fakta adanya armada Truck keluar area membawa muatan – yang dibantah sebagai hasil produksi baru, melainkan sisa stok lama.

Secara hukum, beroperasi tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Jika merusak lingkungan, ancaman meningkat hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman Zona Hijau & Lahan Pangan

Masalah kian pelik: izin lahan tercatat 2,4 hektare, namun bersinggungan langsung dengan kawasan sekitar 6,5 hektare yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan zona hijau. Perda RTRW melarang alih fungsi lahan ini menjadi industri setidaknya hingga 2029.

Pemerintah Daerah Banyumas selalu mendorong percepatan untuk kelengkapan dokumen agar investasi aman, tertib,serta tidak akan mempersulit pengurusannya,dan juga Pemerintah Daerah Banyumas akan selalu Pro Investasi sepanjang prosesdur persyaratan administrasi

Masyarakat kini menanti pengawasan nyata agar penyegelan tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas.

 

( Iwan/ Red )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Tamperak Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender ke Polres Purworejo, Sumakmun: Kami Bawa Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan
AHY Pidato Politik, Demokrat Kendal Ajak Kader Perkuat Komitmen untuk Rakyat
KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
Polresta Banyumas Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Sumbang Diminta Tak Sembarangan Bakar Lahan
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Banyuurip Gresik, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak Tegas
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Dugaan PT IKN Losari Rawalo Banyumas Berproduksi Kembali Walaupun Sudah Mendapat Surat Penutupan Sementara dari DPMPTSP Banyumas

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

LSM Tamperak Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender ke Polres Purworejo, Sumakmun: Kami Bawa Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

AHY Pidato Politik, Demokrat Kendal Ajak Kader Perkuat Komitmen untuk Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 16:57 WIB

KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI

Senin, 7 September 2026 - 16:49 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Berita Terbaru