Banyumas, Tribuncakranews.com – Tindakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menghentikan sementara operasional pabrik PT IKN di Kecamatan Rawalo Banyumas,mengungkap dinamika tak sejalan klaim perusahaan.
Meski disegel untuk dilakukan penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026, terungkap indikasi atau dugaan adanya pengiriman barang, keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Sementara itu,dugaan pengumuman sepihak dari pabrik PT.IKN yang akan buka kembali ditolak tegas pemerintah daerah Banyumas,selama belum dipenuhinya tentang segala persyaratan wajib administrasi,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Tetap Tutup Sementara, Ruang Gerak Sangat Terbatas
Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan status penutupan sementara tetap berlaku. Perusahaan belum boleh berproduksi apapun kecuali untuk melayani pengiriman sisa stok barang yang ada sebelum melengkapi semua izin dokumen administrasi yang sekarang menjadi inti permasalahan PT.IKN sehingga ditutup untuk sementara, “Kepemilikan NIB saja tidak cukup untuk berproduksi,” tegasnya saat ditemui Senin (7/9/2026).
Hanya satu pengecualian tertulis: izin terbatas memanaskan mesin dan perawatan fasilitas demi menjaga peralatan, bukan produksi maupun pengiriman barang. Pembukaan akses/segel sebagian pun harus lewat persetujuan resmi DPMPTSP.
Pengumuman Sepihak Tak Berdasar tentang
Beredarnya pemberitahuan dari manajemen PT IKN per 6 September yang menyatakan operasional kembali berjalan dinilai tidak benar dan mendadak. Pemerintah langsung menegur pihak perusahaan dan memperketat pengawasan lapangan guna mencegah pelanggaran berlanjut. Pemerintah tetap memfasilitasi penyelesaian masalah namun menuntut kepatuhan penuh demi perlindungan masyarakat dan tata ruang.
Aktivitas di Balik Pagar & Risiko Hukum
Pantauan lapangan dan data internal mencatat ada sekitar 170 orang tetap bekerja, termasuk 14 tenaga kerja asal Tiongkok. Meski disebut perawatan mesin,namun ditemukan fakta adanya armada Truck keluar area membawa muatan – yang dibantah sebagai hasil produksi baru, melainkan sisa stok lama.
Secara hukum, beroperasi tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Jika merusak lingkungan, ancaman meningkat hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ancaman Zona Hijau & Lahan Pangan
Masalah kian pelik: izin lahan tercatat 2,4 hektare, namun bersinggungan langsung dengan kawasan sekitar 6,5 hektare yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan zona hijau. Perda RTRW melarang alih fungsi lahan ini menjadi industri setidaknya hingga 2029.
Pemerintah Daerah Banyumas selalu mendorong percepatan untuk kelengkapan dokumen agar investasi aman, tertib,serta tidak akan mempersulit pengurusannya,dan juga Pemerintah Daerah Banyumas akan selalu Pro Investasi sepanjang prosesdur persyaratan administrasi
Masyarakat kini menanti pengawasan nyata agar penyegelan tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas.
( Iwan/ Red )














