Pemalang, Tribuncakranews.com – Praktik dugaan pemungutan liar (pungli), birokrasi kuno, dan maraknya aksi percaloan di Kantor Bersama Samsat Pemalang menuai gelombang kritik tajam dari masyarakat. Melalui serangkaian aduan publik di platform digital, warga membeberkan indikasi penarikan biaya tak resmi pada loket pendaftaran, penggelembungan tarif pajak, hingga dugaan koordinasi antara oknum petugas dan perantara tidak sah.
Dalam rincian aduannya, seorang warga mengungkapkan bahwa pemohon perpanjangan pajak tahunan yang tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan dimintai biaya tambahan sebesar Rp50.000 di loket pendaftaran. Keluhan senada disampaikan warga lain yang mengaku harus merogoh kocek hingga Rp100.000 untuk skema “nembak KTP”, serta mempertanyakan tingginya biaya balik nama kendaraan yang mencapai jutaan rupiah meski masih berada dalam satu wilayah kabupaten.
Dugaan penarikan uang di luar ketentuan resmi makin menguat melalui kesaksian warga yang mengurus perpanjangan pajak pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pemohon mengaku nomor antreannya sengaja dilewati. Saat mengonfirmasi ke loket pendaftaran sebelah kanan, pemohon justru diminta membayar Rp480.000, padahal total nominal resmi yang tertera pada lembar STNK hanya sebesar Rp428.500.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan selisih tarif dan pengutipan liar di loket, warga menilai sistem birokrasi di Samsat Pemalang masih sangat kuno dan menyulitkan. Ketiadaan efisiensi ini makin diperparah oleh maraknya keberadaan calo di area pelayanan. Oknum petugas Samsat disinyalir mengetahui keberadaan para calo tersebut, namun diduga kuat tetap melakukan koordinasi ketimbang menertibkan sistem demi kenyamanan wajib pajak mandiri.
Praktik pengutipan biaya di luar regulasi resmi dan penyimpangan standar pelayanan publik melanggar ketentuan hukum berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan tarif PNBP resmi secara mengikat tanpa ada penambahan biaya di luar penetapan STNK dan Notice Pajak.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memotong atau memungut pembayaran di luar tarif resmi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15, Pasal 21, dan Pasal 54), yang melarang keras keterlibatan percaloan, pemungutan liar, serta mengamanatkan transparansi rincian biaya dan kepastian alur antrean bagi pengguna layanan.
Pengaduan beruntun mengenai penggelembungan tarif di loket pendaftaran, diskriminasi nomor antrean, hingga dugaan koordinasi oknum petugas dengan jaringan calo di Samsat Pemalang merupakan penanda rapuhnya pengawasan internal. Pembenahan sistem secara menyeluruh, pelaksanaan inspeksi mendadak, serta penindakan tegas terhadap oknum pelaksana di lapangan menjadi hal krusial yang perlu diwujudkan oleh jajaran pengawas pelayanan publik dan instansi terkait. Penertiban birokrasi dan percaloan secara konsisten sangat diperlukan agar niat masyarakat untuk taat membayar pajak tidak terhambat oleh praktik ilegal.














