Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

- Kontributor

Rabu, 16 September 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com – Dugaan skandal korupsi hebat kembali mengguncang institusi legislatif dan panggung politik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Komisi IX, Ranny Fadh Arafiq, dilaporkan turut terseret dan terindikasi terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penindakan maraton yang mengamankan belasan orang tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyuapan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah dalam pecahan mata uang lokal maupun asing, yang dikemas rapi dalam belasan koper dan kardus. Skandal ini terasa kian berbobot lantaran Ranny merupakan istri dari Fahd A. Rafiq, figur politisi yang dikenal sebagai residivis atau terpidana berulang (_recurrent offender_) dalam berbagai skandal korupsi besar, termasuk kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama beberapa tahun silam.

Laporan dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam jaring OTT KPK ini memicu gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman dan mengutuk keras tindakan destruktif yang terus ditunjukkan oleh jajaran elite politik. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa tindakan ini telah mencoreng marwah institusi negara dan merobek rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perilaku koruptif yang diperagakan secara konsisten dan tanpa rasa malu oleh oknum anggota dewan ini adalah pengkhianatan nyata terhadap amanat rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menggelar sidang etik darurat dan menetapkan keputusan tegas untuk memecat Ranny Fadh Arafiq secara tidak hormat dari keanggotaan DPR RI. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun bagi anggota parlemen yang menjadikan jabatannya sebagai sarana memperkaya diri dan kelompok,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas, Selasa, 15 September 2026.

Peraih gelar akademik Master of Arts (MA) di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini juga mendesak DPP Partai Golkar untuk mengambil tindakan korektif secara radikal dan tidak sekadar melemparkan retorika perlindungan hukum. Menurutnya, Partai Golkar wajib memecat oknum kader yang bertindak tidak jujur dan merusak moral kebangsaan tersebut.

“Jika Golkar membiarkan kader-kader bermasalah tetap berlindung di dalam naungan partai, maka tak berlebihan jika masyarakat menilai bahwa partai tersebut telah menjelma menjadi sarang bagi para koruptor,” ujar Wilson Lalengke.

*Jejak Kelam Pasangan Koruptor dan Pelanggaran Hukum*

Rekam jejak hukum pasangan suami-istri, Fadh A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, ini dinilai publik sangat memprihatinkan. Sebelum terjerat dalam OTT KPK terkait perizinan HGB BPN Bogor, kedua begundal itu telah menyita perhatian publik atas keterlibatan mereka dalam insiden penganiayaan yang terjadi di dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan di markas kepolisian tersebut menjadi bukti nyata betapa tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum telah mengakar kuat pada keduanya.

Baca Juga:  Surat Pertamina Sebut Sudding & Partners Ajukan Blokir 4 SPBU, Massa Sukabumi Soroti Sudding di Komisi III DPR RI

Melihat fakta bahwa keterlibatan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh seorang residivis yang tidak pernah jera, Wilson Lalengke meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang paling maksimal, termasuk membuka ruang bagi penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku korupsi berulang (_recidivist corruption_).

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (_extraordinary crime_) yang secara langsung merampas hak-hak mendasar rakyat. Koruptor yang merampok uang negara telah memiskinkan ratusan juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara tidak boleh setengah hati. Selain sanksi badan terberat, negara harus menyita seluruh aset dan kekayaan pribadi koruptor tanpa sisa (_asset forfeiture_). Mereka harus dimiskinkan secara total agar ada efek jera yang nyata dan demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang ditindas,” desak Ketua Umum PPWI tersebut.

*Transgresi Moral dan Pengkhianatan Publik*

Tindakan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh para pemegang kekuasaan dapat dibedakan melalui kacamata pemikiran filosofis para tokoh dunia. Aristoteles dalam karya klasiknya _Politics_ menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan negara dan pemerintahan adalah demi mencapai kebaikan bersama (_noble deeds_ dan _the good life_). Ketika seorang pejabat publik memanfaatkan kewenangannya untuk memupuk kekayaan pribadi, pemerintahan tersebut telah merosot menjadi bentuk penyimpangan tertinggi, di mana hukum dijadikan alat oleh kelompok oligarki untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah.

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant melalui prinsip _Categorical Imperative_ menekankan bahwa setiap tindakan manusia harus didasarkan pada kewajiban moral yang universal. Menggunakan jabatan publik untuk menerima suap adalah bentuk tindakan amoral yang memperlakukan rakyat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana demi memuaskan ketakutan dan ketakberdayaan finansial pribadi.

Pandangan mendalam juga diutarakan oleh Hannah Arendt mengenai konsep _the banality of evil_ (kejahatan yang dianggap lumrah). Arendt menyoroti bagaimana kejahatan sistemik dan korupsi skala besar sering kali terjadi bukan sekadar karena dorongan iblis, melainkan karena hilangnya kemampuan kritis manusia untuk berpikir moral (_inability to think_). Ketika korupsi dianggap sebagai hal biasa oleh para pelakunya, tindakan tersebut merusak tatanan publik hingga ke akar-akarnya.

Penindakan tegas KPK dalam mengusut tuntas skandal HGB di BPN Kabupaten Bogor ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Tanah Air. Publik kini menunggu keberanian MKD DPR RI, Partai Golkar, serta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat demi mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara. (TIM/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Karakter Kebangsaan Mahasiswa, Danrem 072/Pamungkas Sambut Audiensi UNJAYA Yogyakarta
Perluas Kontribusi Global Atasi Krisis Lingkungan, UNDIP Gandeng Celvera Biosystems Singapura dalam Proyek Riset “Blue Java”
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pemakaman Militer Kru Heli MI-17 yang Gugur Saat Misi Karhutla
Melalui Rumah Tani Trans, TEP UNDIP Dorong Pemanfaatan Limbah Pertanian Menjadi Kompos di Senggi
Ikhtiar Spiritual, Polres Semarang gelatlr Khataman Al-Qur’an dan santuni Yatim Piatu.
Polres Purworejo Amankan 24 Remaja Diduga Terlibat Aksi Konvoi Bersenjata Tajam, Kedepankan Pembinaan dan Pendidikan
TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data
Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:25 WIB

Perkuat Karakter Kebangsaan Mahasiswa, Danrem 072/Pamungkas Sambut Audiensi UNJAYA Yogyakarta

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Perluas Kontribusi Global Atasi Krisis Lingkungan, UNDIP Gandeng Celvera Biosystems Singapura dalam Proyek Riset “Blue Java”

Jumat, 6 November 2026 - 12:47 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pemakaman Militer Kru Heli MI-17 yang Gugur Saat Misi Karhutla

Jumat, 6 November 2026 - 12:45 WIB

Melalui Rumah Tani Trans, TEP UNDIP Dorong Pemanfaatan Limbah Pertanian Menjadi Kompos di Senggi

Jumat, 6 November 2026 - 11:38 WIB

Ikhtiar Spiritual, Polres Semarang gelatlr Khataman Al-Qur’an dan santuni Yatim Piatu.

Berita Terbaru