Jakarta, Tribuncakranews.com — Surat PT Pertamina Patra Niaga mengenai empat SPBU di Jawa Barat menjadi sorotan kelompok masyarakat asal Sukabumi dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dokumen tertanggal 28 Juli 2026 tersebut berisi tanggapan Pertamina Patra Niaga atas permintaan kejelasan dan/atau kepastian hukum terkait pengajuan pengelolaan PT baru atas empat SPBU di Karawang, Sukabumi, dan Cirebon.
Dalam surat tersebut, Pertamina mencantumkan surat Sudding & Partners Law Firm tertanggal 8 Juli 2026 mengenai permohonan pemblokiran SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar massa membawa sejumlah poster dalam aksi, di antaranya bertuliskan “Sudding Buka Faktanya”, “Syarifuddin Sudding Jelaskan ke Rakyat”, serta “Nelayan Butuh Solar, Petani Butuh BBM.”
Pendamping aspirasi masyarakat terkait persoalan SPBU Sukabumi, Hendrajaya, mengatakan pihaknya meminta penjelasan terbuka mengenai dasar dan status permohonan pemblokiran tersebut.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan sendiri. Surat Pertamina yang kami pegang menyebut adanya permohonan pemblokiran empat SPBU dari Sudding & Partners selaku kuasa hukum Irfan Suryanagara.
“Yang kami minta adalah keterbukaan apa dasar permohonannya, bagaimana statusnya sekarang, dan apa akibat hukumnya terhadap pengelolaan SPBU.”kata Hendrajaya.
Menurut Hendrajaya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum maupun pengelolaan SPBU, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada ketersediaan bahan bakar.
Ia menilai ketidakpastian pengelolaan SPBU berpotensi membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk nelayan dan pelaku usaha yang membutuhkan BBM.
“Dampaknya buat rakyat adalah kesulitan untuk hidup, mengurangi pendapatan, dan waktu menjadi boros,” ujarnya.
Hendrajaya mengatakan perkembangan perkara yang berkaitan dengan Irfan Suryanagara seharusnya diikuti dengan kejelasan mengenai implikasinya terhadap pengelolaan empat SPBU.
Menurutnya, apabila proses hukum dijadikan dasar dalam suatu kebijakan atau permohonan pemblokiran, maka perkembangan proses hukum tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan status SPBU.
“Kalau alasan sebuah tindakan berkaitan dengan proses hukum, maka ketika proses hukumnya berkembang atau menghasilkan putusan, kepentingan publik dan hak rakyat juga harus diperhatikan,” katanya.
Karena itu, massa meminta Pertamina menjelaskan dasar serta indikator hukum yang digunakan dalam menentukan status pengelolaan empat SPBU tersebut.
Mereka juga meminta agar kepastian hukum tidak berhenti pada persoalan antara para pihak, tetapi turut mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap BBM. Dalam aksi tersebut, nama Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, juga menjadi sorotan massa.
Hendrajaya mengatakan posisi Sudding sebagai anggota DPR RI merupakan bagian dari alasan pihaknya meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, sebagai pejabat negara, Sudding diharapkan turut memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Namun, Hendrajaya menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuradukkan nama pribadi Syarifuddin Sudding dengan lembaga hukum yang tercantum dalam dokumen.
“Dokumen yang kami pegang menyebut Sudding & Partners Law Firm. Karena itu kami tidak ingin membuat tuduhan di luar isi dokumen. Tetapi kalau ada hubungan atau posisi tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik, kami meminta klarifikasi secara terbuka,” katanya.
Ia menilai keterbukaan diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi mengenai kemungkinan konflik kepentingan atau penggunaan pengaruh.
Sementara itu, M. Said Mubarak, yang mendampingi rombongan masyarakat dan nelayan dari Sukabumi, mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Di bawah sana ada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja. Nelayan membutuhkan solar untuk melaut. Yang kami harapkan adalah masalah hukum mendapatkan kepastian sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Massa kemudian meminta Pertamina Patra Niaga menjelaskan status empat SPBU tersebut serta meminta Sudding & Partners memberikan klarifikasi mengenai permohonan pemblokiran yang tercantum dalam surat Pertamina.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut membuka dasar hukum masing-masing secara transparan agar tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Pihak Sudding & Partners Law Firm, Syarifuddin Sudding, Irfan Suryanagara, maupun Pertamina Patra Niaga perlu diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pernyataan massa tersebut.(idpost.id_wb)














