Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Amankan 640 Butir Pil

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9) pagi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto

AKP Ida Widaastuti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, petugas mengamankan NBR yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di sebuah kamar kos Soliman, RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, IPDA Bambang Rachmanto menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.

“Ketika melakukan penyelidikan di kawasan kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ujar Bambang.

Baca Juga:  208 Bhabinkamtibmas Polres Sragen Jalani Cek Kesehatan Gratis, Siap Jadi Garda Terdepan Eliminasi TBC

Dari pemeriksaan awal, SS mengaku memperoleh obat tersebut dari NBR melalui transaksi secara cash on delivery (COD) di Kos Soliman yang lokasinya tidak jauh dari tempat petugas menemukan saksi.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kamar Kos Soliman dan mengamankan NBR. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir serta 75 butir tablet Tramadol. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil warna oranye, botol plastik, dan bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data
Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni
Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM
Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109
Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur
Jelang Nataru 2026/2027, Polda Jateng Petakan Kerawanan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:10 WIB

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 5 November 2026 - 19:41 WIB

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 18:22 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Berita Terbaru