Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Seorang mekanik berinisial MRP (24), warga Kelurahan Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian komponen trafo pada mesin produksi di salah satu perusahaan di wilayah Sukoharjo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam di PT Sami Surya Indah Plastik Sukoharjo. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta.

Kasus tersebut bermula ketika unit produksi melaporkan adanya kerusakan pada mesin Cutting Sewing. Sebagai mekanik perusahaan, MRP kemudian datang ke ruang produksi sekitar pukul 21.30 WIB untuk melakukan pengecekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses tersebut, MRP diduga melepas trafo dari mesin. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, proses pelepasan komponen yang berkaitan dengan kelistrikan tersebut seharusnya dilakukan bersama mekanik lain yang memiliki keahlian di bidang kelistrikan.

Alih-alih langsung membawa trafo tersebut dari ruang mesin menuju ruang mekanik sebagaimana prosedur yang berlaku, MRP diduga membawa trafo dengan mengambil jalur memutar.

Gerak-geriknya kemudian diketahui petugas keamanan perusahaan saat melakukan pengecekan ke ruang mekanik.

Security mendapati MRP berada di ruangan tersebut dan diduga tengah memotong kabel tembaga yang terdapat pada trafo mesin Cutting Sewing.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju warna biru tua bertuliskan Cutting Sewing B Maintenance, satu celana panjang warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam dan krem, serta satu pasang kaos kaki warna hitam.

Baca Juga:  Sinergitas Tiga Pilar Semakin Solid, Kapolres Semarang Perkuat Koordinasi Bersama TNI dan Kejaksaan

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci obeng warna merah, satu buah tang warna hijau, serta satu set trafo warna hitam yang masih dililit tembaga.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., melalui jajaran Satreskrim, menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

“Polres Sukoharjo akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam setiap penanganan perkara, penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan serta kerugian yang dialami pihak perusahaan.

“Penyidik telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” kata AKP Zaenudin.

Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk mekanisme pengambilan trafo dari mesin produksi hingga ditemukan adanya pemotongan kabel tembaga.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo. Terhadap MRP, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru