Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 

- Kontributor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Jajaran Satreskrim, Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor serta telepon seluler (handphone). Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini melancarkan aksinya dengan bermodus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Pelaku berinisial ZTH, ditangkap petugas kepolisian setelah buron usai melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah handphone merek Oppo milik korban, S (43), warga Semarang Utara.

Pagi ini (14/10/2026) Polres Jepara menggelar Konferensi Pers atas kasus tersebut, kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menerangkan bahwa, kejadian bermula pada Sabtu (15/8/2026). Korban dan tersangka yang berkenalan melalui aplikasi MiChat bertemu di tempat indekos korban di wilayah Semarang Utara. Saat itu, tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban.

Usai dipijat korban, tersangka mulai melancarkan aksi tipu muslihatnya dengan mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah laptop. Syaratnya, korban harus mau mengantarnya bertemu sang “bos” di daerah Demak untuk mengambil uang gajian.

Terbujuk oleh iming-iming tersebut, korban menyetujui tawaran pelaku. Keduanya kemudian berangkat menuju Demak berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Namun setibanya di Demak, tersangka berdalih tidak berhasil bertemu dengan bosnya. Tersangka kemudian mengajak korban berputar-putar hingga akhirnya sampai di Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Jepara.

“Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban untuk membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Ahli Waris Tomo Wigeno (Fredy) Didampingi Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal, GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal Tindaklanjut Dugaan Penyerobotan Tanah 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jepara dengan estimasi total kerugian mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Minggu (11/10/2026). Saat ditangkap, tersangka masih menguasai sepeda motor milik korban, namun plat nomor kendaraan telah diubah untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, handphone merk Oppo milik korban telah dijual oleh tersangka di sebuah konter kawasan Terminal Terboyo seharga Rp 350.000,-.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ZTH diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa (pencurian) serta kasus tindak pidana narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik korban.

Saat ini tersangka ZTH telah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian dan Penggelapan.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan online.

 

(hms)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sapa Pagi Simons, Polsek Mondokan Tebar Kehangatan di TK Bhayangkari 67, Tanamkan Kedekatan Polisi Sejak Dini
14 Samsat Polda Metro Jaya Kunjungi TK, Hadirkan Sosok Polisi yang Ramah dan Bersahabat
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor
Lapas Pati Bangun Siklus Budidaya Lele Mandiri, Warga Binaan Siap Lebih Berdaya
Gerak Cepat Polsek Gesi dan Tim Inafis Polres Sragen Olah TKP Kebakaran Rumah, Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu
Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Sapa Pagi Simons, Polsek Mondokan Tebar Kehangatan di TK Bhayangkari 67, Tanamkan Kedekatan Polisi Sejak Dini

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

14 Samsat Polda Metro Jaya Kunjungi TK, Hadirkan Sosok Polisi yang Ramah dan Bersahabat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap

Berita Terbaru