Garut, Tribuncakranews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sagara 01, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan kondisi di lapangan. ” Senin 9 Maret 2026.
Dugaan tersebut berkaitan dengan alokasi dana untuk guru honorer serta dana pemeliharaan sekolah yang diduga tidak direalisasikan.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari laporan Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), tercatat adanya anggaran sebesar Rp19.200.000 yang dialokasikan untuk pembayaran guru honorer. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak sekolah, disebutkan bahwa di SDN Sagara 01 tidak terdapat guru honorer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SDN Sagara 01, Siswoyo, S.Pd.SD, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak memiliki tenaga pengajar honorer.
“Di sini tidak ada guru honorer,” ujar Siswoyo saat dimintai keterangan oleh awak media.
Selain itu, dalam laporan ARKAS juga tercantum anggaran pemeliharaan sekolah sebesar Rp11.327.600. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diterima, kegiatan pemeliharaan tersebut diduga tidak dilaksanakan pada tahap anggaran yang dilaporkan.
Sementara itu, Bendahara SDN Sagara 01, Eka Aditya N, ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa tidak ada guru honorer di sekolah tersebut. Ia menyatakan pihak sekolah siap menunjukkan dokumen
ARKAS sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
“Memang tidak ada guru honorer. Kami siap membawa ARKAS. Tapi kami juga ingin tahu, awak media mendapatkan data itu dari mana,” ungkap Eka.
Mencuatnya dugaan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana BOS, penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila terbukti terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pihak pun mendorong agar instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun aparat pengawas internal pemerintah harus segera lakukan audit SDN Sagara 01 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah.
Hendi/Rd













