- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga yang digelar pada 9 Maret 2026 kembali menyita perhatian publik. Sidang tersebut mempertemukan penggugat Diah Iswahyuningsih dengan Tergugat I Y. Joko Tirtono dan Tergugat II Muhamad Yusuf.

Suasana ruang sidang memanas saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. Sorotan utama muncul dari kesaksian Muhamad Taufiq, mantan sopir penggugat, yang menjelaskan kronologi terkait mobil Honda Jazz putih milik Diah Iswahyuningsih.

Menurut Taufiq, kendaraan tersebut pernah digadaikan oleh penggugat kepada Muhamad Yusuf tanpa disertai dokumen BPKB. “Mobil itu digadaikan tanpa BPKB. Kemudian sempat diambil lagi dan ditukar dengan sertifikat yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya. Ia juga menyebut sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Erwin, namun legalitasnya tidak pernah jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian tersebut membuat suasana tegang karena berbeda dengan narasi awal perkara. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan Siti Aisyah, yang mengaku pernah memiliki persoalan hukum dengan penggugat dalam perkara lain dan telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Sering ada tekanan. Bahkan beliau sering mengaku sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum,” ungkap Siti Aisyah, yang memunculkan pertanyaan mengenai identitas “orang hukum” yang dimaksud.

Menanggapi dinamika tersebut, kuasa hukum tergugat Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H., meminta majelis hakim untuk memberikan perlindungan saksi dan menghimbau agar tidak terjadi tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi setelah mereka memberikan keterangan di bawah sumpah. Permintaan ini disampaikan demi menjaga objektivitas proses persidangan dan rasa aman bagi para saksi.

Sidang yang penuh dinamika ini menjadi perbincangan hangat masyarakat, dengan banyak pihak menilai kesaksian yang terungkap membuka sisi lain dari sengketa. Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan publik menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan perkara. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pati Apresiasi WBP Berprestasi
HUT KE-52 PPNI 2026, PERAWAT DI BANJARMASIN TEGASKAN PERAN STRATEGIS BAGI EKONOMI BANGSA
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 14:35 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 13:43 WIB

Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 13:23 WIB

Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Minggu, 26 April 2026 - 11:15 WIB

Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan

Berita Terbaru