Sragen, Jateng Tribuncakranews. com – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus kencan online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial W alias Wahyu (39), warga Kabupaten Grobogan, diamankan aparat setelah terbukti menjalankan aksinya dengan pola yang sama di sejumlah lokasi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 23 April 2026, terkait kejadian yang dialaminya pada 8 April 2026 di wilayah Sambirejo, Sragen.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Grobogan oleh Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama Tim Resmob Polres Sragen. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus yang sama berulang kali,” terang AKP Santosa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula saat korban, seorang perempuan warga Sambirejo, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat. Pelaku yang menggunakan identitas palsu kemudian mengajak korban untuk bertemu dan berkencan.
Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban akhirnya setuju bertemu pada 8 April 2026. Pelaku menjemput korban di rumahnya, lalu mengajak jalan-jalan hingga ke kawasan wisata Kemuning, Karanganyar.
Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia meminta korban menyerahkan tas dengan alasan agar tidak kedinginan saat berkendara.
Tas tersebut kemudian dibawa oleh pelaku.
Setibanya di lokasi sepi di Jalan Sragen–Balong, pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar dan meminta korban turun dari sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban seorang diri.
Korban yang panik sempat berteriak meminta bantuan hingga akhirnya ditolong warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 juta, meliputi satu unit handphone, kalung emas, kartu ATM, uang tunai, serta dokumen pribadi.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Ia mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa di beberapa wilayah, termasuk Sragen dan luar daerah seperti Bojonegoro.
“Pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari target, lalu menjalankan skenario yang sama, yaitu berpura-pura kehabisan bensin dan membawa kabur barang korban,” jelas AKP Santosa.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone milik korban, kalung emas, Helm dan pakaian pelaku, nota pembelian barang korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sragen. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres dalam imbauannya kepada masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada terhadap perkenalan melalui aplikasi kencan online.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Selalu utamakan keselamatan dan hindari bertemu di tempat sepi tanpa pendamping,” tegasnya.
Polres Sragen juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.













