Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo Saat Pelaku di Cafe Sunshine, 4.377 Butir Berhasil Diamankan

- Kontributor

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo Tribuncakranews. com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan saat ini satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas perkara yang di persangkakan kepada pelaku,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo menegaskan ‘ bahwa jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo”.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Seumur Jagung, Kanopi Rp3,9 M Pasar Ploso Jombang Sudah Ambruk
Diduga Bayar Rp 200 Juta Polrestabes Medan Lepaskan Tersangka Bos Mafia Tenggiling Hasil Tangkapan Kodim 0201 Medan 
Pos Pam Idul Fitri di SCI Salatiga Terpantau Aman, Arus Lalin Lancar
Pos Pam Idul Fitri di Kecamatan Bungbulang Terpantau Aman dan Terus dilakukan 
Polres Jombang Gelar Binlat Pendidikan Jati Diri Bangsa di Situs Ndalem Pojok Soekarno
Korem 022/PT Adakan Buka Puasa Bersama Dan Peringatan Nuzul Qur,an
Jelang Akhir Puasa DPD Partai PAN Berbagi Ratusan Parcel Kepada Masyarakat dan Seluruh Kader 
Personel Kodim 0731/Kulon Progo Pengamanan Arus Mudik dan Perayaan Nyepi
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:52 WIB

Belum Seumur Jagung, Kanopi Rp3,9 M Pasar Ploso Jombang Sudah Ambruk

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:10 WIB

Diduga Bayar Rp 200 Juta Polrestabes Medan Lepaskan Tersangka Bos Mafia Tenggiling Hasil Tangkapan Kodim 0201 Medan 

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:02 WIB

Pos Pam Idul Fitri di SCI Salatiga Terpantau Aman, Arus Lalin Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:59 WIB

Pos Pam Idul Fitri di Kecamatan Bungbulang Terpantau Aman dan Terus dilakukan 

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:52 WIB

Polres Jombang Gelar Binlat Pendidikan Jati Diri Bangsa di Situs Ndalem Pojok Soekarno

Berita Terbaru