Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo Saat Pelaku di Cafe Sunshine, 4.377 Butir Berhasil Diamankan

- Kontributor

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo Tribuncakranews. com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan saat ini satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas perkara yang di persangkakan kepada pelaku,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo menegaskan ‘ bahwa jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo”.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giliran Victoria Chandra Bersinar, Juara Puteri Anak Sumut 2026 Siap ke Nasional
DPD PAMDI Jateng Siap Gelar Musda 2026 di Salatiga
Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026
Warga Karang Kidul Bersama TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Sungai di Semarang Tengah
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
Polda Jateng Turunkan Tim TAA; Asistensi Penanganan Kecelakaan Kereta di Grobogan
LINDU AJI MENYEDIAKAN AMBULANS GRATIS BAGI MASYARAKAT SEMARANG
Menjadi Korban Pengeroyokan, Gareng Tatak Lapor ke Polres Bantul
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 04:45 WIB

Giliran Victoria Chandra Bersinar, Juara Puteri Anak Sumut 2026 Siap ke Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 04:41 WIB

DPD PAMDI Jateng Siap Gelar Musda 2026 di Salatiga

Senin, 4 Mei 2026 - 04:37 WIB

Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 04:30 WIB

Warga Karang Kidul Bersama TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Sungai di Semarang Tengah

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:58 WIB

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting

Berita Terbaru

Berita

DPD PAMDI Jateng Siap Gelar Musda 2026 di Salatiga

Senin, 4 Mei 2026 - 04:41 WIB