Polres Purworejo Ungkap Pemilik Bahan Peledak Pembuat Mercon di Kecamatan Bruno

- Kontributor

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO Tribuncakranews. com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Lebih lanjut, Kompol Nana juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapang TNI Tinjau Koperasi Merah Putih Boyolali, Persiapan Launcing 1061 KDKMP
Masyarakat Luat Unterudang Minta Satgas PKH Garuda Lakukan Tindakan Hukum Terhadap PT Barapala
Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Hadapi Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBBM oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pracimantoro
Cegah Penyakit Jantung dan Diabetes, 100 Personel Polres Wonogiri Ikuti Vaksinasi Influenza
Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur
Kapolres Wonogiri Jalin Silaturahmi dengan BEM STAIMAS, Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39 WIB

Wapang TNI Tinjau Koperasi Merah Putih Boyolali, Persiapan Launcing 1061 KDKMP

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Masyarakat Luat Unterudang Minta Satgas PKH Garuda Lakukan Tindakan Hukum Terhadap PT Barapala

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Hadapi Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBBM oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:30 WIB

Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pracimantoro

Berita Terbaru