Rokok Ilegal Beredar Terang-terangan di Salatiga: Diduga Menimbun Banyak Stok, Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Cukai  

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga Tribuncakranews. com – Hari Rabu, pukul 17.00 pada tanggal 01 April 2026, tim gabungan dari kalangan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan praktik penjualan rokok ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di sebuah warung yang berlokasi di dekat Terminal Tamansari. Lokasi tepatnya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Tamansari, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Dari hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh, penjual di lokasi tersebut mengakui bahwa rokok-rokok non-cukai itu didatangkan dan disetorkan oleh pihak tertentu. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemilik warung berinisial MN tidak hanya menjual, melainkan diduga kuat telah menimbun stok dalam jumlah besar yang terdiri dari berbagai merek rokok ilegal tersebut. Sebelum penemuan langsung di lapangan, salah satu media bahkan telah lebih dulu melakukan konfirmasi dan menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp mengenai aktivitas ilegal ini, namun praktik tersebut masih tetap berjalan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai ini merupakan tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara serta mengganggu tatanan ekonomi yang sah. Tindakan ini secara tegas dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap barang yang tergolong dalam jenis barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dikenakan pajak dan memiliki tanda pelunasan cukai yang sah. Siapa pun yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai yang tidak dilunasi kewajiban cukainya dapat diproses secara hukum.

Lebih jauh, ancaman hukuman bagi pelaku diatur secara tegas dalam Pasal 54 ayat (1) UU Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengeluarkan barang kena cukai dari tempat pengeluaran atau tempat penyimpanan yang sah tanpa melunasi utang cukainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah nilai cukai yang tidak atau belum dilunasi.

Selain itu, sesuai Pasal 56 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, menguasai, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga bahwa cukainya tidak atau belum dilunasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 8 (delapan) kali jumlah nilai cukai yang tidak atau belum dilunasi. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, pemberatan hukuman juga berlaku bagi pengurus atau penanggung jawabnya.

Melihat fakta di lapangan dan beratnya sanksi yang diatur dalam hukum, sangat diharapkan agar aparat penegak hukum serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memutus mata rantai peredaran barang ilegal dan mengembalikan hak negara.

 

(Red/Team)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru