Salatiga Tribuncakranews. com – Hari Rabu, pukul 17.00 pada tanggal 01 April 2026, tim gabungan dari kalangan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan praktik penjualan rokok ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di sebuah warung yang berlokasi di dekat Terminal Tamansari. Lokasi tepatnya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Tamansari, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dari hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh, penjual di lokasi tersebut mengakui bahwa rokok-rokok non-cukai itu didatangkan dan disetorkan oleh pihak tertentu. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemilik warung berinisial MN tidak hanya menjual, melainkan diduga kuat telah menimbun stok dalam jumlah besar yang terdiri dari berbagai merek rokok ilegal tersebut. Sebelum penemuan langsung di lapangan, salah satu media bahkan telah lebih dulu melakukan konfirmasi dan menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp mengenai aktivitas ilegal ini, namun praktik tersebut masih tetap berjalan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai ini merupakan tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara serta mengganggu tatanan ekonomi yang sah. Tindakan ini secara tegas dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap barang yang tergolong dalam jenis barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dikenakan pajak dan memiliki tanda pelunasan cukai yang sah. Siapa pun yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai yang tidak dilunasi kewajiban cukainya dapat diproses secara hukum.
Lebih jauh, ancaman hukuman bagi pelaku diatur secara tegas dalam Pasal 54 ayat (1) UU Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengeluarkan barang kena cukai dari tempat pengeluaran atau tempat penyimpanan yang sah tanpa melunasi utang cukainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah nilai cukai yang tidak atau belum dilunasi.
Selain itu, sesuai Pasal 56 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, menguasai, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga bahwa cukainya tidak atau belum dilunasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 8 (delapan) kali jumlah nilai cukai yang tidak atau belum dilunasi. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, pemberatan hukuman juga berlaku bagi pengurus atau penanggung jawabnya.
Melihat fakta di lapangan dan beratnya sanksi yang diatur dalam hukum, sangat diharapkan agar aparat penegak hukum serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memutus mata rantai peredaran barang ilegal dan mengembalikan hak negara.
(Red/Team)













