Skandal di Pelabuhan Merak: Rokok Ilegal Lolos, Diduga Ada Oknum “Main Mata”

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Tribuncakranews.com – Dugaan skandal besar kembali mencoreng pengawasan di jalur strategis nasional. Sebuah truk bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai diduga kuat sengaja diloloskan saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Temuan ini diungkap oleh Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dalam operasi tersebut, GWI mengidentifikasi satu unit truk yang membawa muatan rokok ilegal dengan tujuan pengiriman ke Palembang, Sumatera Selatan.

Sopir berinisial MU, warga Jawa Tengah, mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang ini mau dikirim ke Palembang,” ujarnya singkat.

Truk tersebut diketahui milik seseorang berinisial H. Huda. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait keterlibatan pemilik dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut.

Dugaan “Orang Dalam” Menguat

Yang mengejutkan, saat tim GWI berupaya melaporkan temuan tersebut ke pihak Bea Cukai, justru muncul indikasi kuat adanya oknum aparat yang diduga meloloskan kendaraan tersebut untuk tetap menyeberang.

Jika dugaan ini benar, maka praktik penyelundupan ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan “orang dalam” yang membuka celah bagi peredaran barang ilegal.

Pelabuhan Merak sebagai salah satu pintu utama distribusi logistik nasional seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya celah serius yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup.

Ancaman Kerugian Negara dan Sanksi Berat

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berdampak langsung pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:

Pasal 54: pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 55: bagi pihak yang mengangkut atau menguasai barang ilegal, dengan ancaman serupa.

Sementara jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan:

Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dan pidana atas penyalahgunaan wewenang.

Desakan Bongkar Jaringan

Kasus ini memunculkan tekanan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya terhadap sopir atau pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.

Tim GWI menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan transparan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak akan terus tergerus.

Skandal ini menjadi alarm keras: praktik ilegal diduga masih leluasa bergerak—dan lebih mengkhawatirkan, jika benar ada pihak yang seharusnya mengawasi justru ikut meloloskan.

(Red/Mugiono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Masuk Nominasi 50 Besar Desa BRILiaN, Wedang Sejarah Jadi Produk Unggulan
Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin
‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau ‎
Warga Kintap Soroti Lambannya Penanganan Laporan, Ketua Kintap Tani 01 Kecewa terhadap Kinerja Polres Tanah Laut
Dugaan Pengkondisian Lelang di Barjas Purworejo Mencuat, Pengakuan Sejumlah Pemenang Tender Jadi Sorotan
Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Desa Korowelanganyar, Angkat Semangat Persatuan dan Lestarikan Budaya Jawa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Masuk Nominasi 50 Besar Desa BRILiaN, Wedang Sejarah Jadi Produk Unggulan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:24 WIB

‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau ‎

Berita Terbaru