Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin

- Kontributor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Tribuncakranews.com // Aktivitas penggalian tanah merah/tanah urug di Dusun Simedang, Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan setelah ditelusuri Tim Media FWJ Indonesia DPD  Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan keterangan Sekdes Pekuncen dan Sekcam Kroya, lahan tersebut disebut milik sekitar 21 warga. Namun hingga penelusuran dilakukan, disebut belum ada dokumen resmi kegiatan penggalian yang diserahkan kepada Pemerintah Desa maupun Kecamatan.

Selain persoalan legalitas, aktivitas angkutan tanah juga memunculkan persoalan lain. Jalan Desa Pekuncen disebut memiliki batas kemampuan/ketentuan tonase sekitar 4 ton, namun sejumlah dump truck pengangkut tanah merah diduga melintas dengan muatan jauh di atasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan sejumlah pengemudi yang ditemui di lokasi, muatan dump truck disebut mencapai sekitar 7–9 ton. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Nama Ronald, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalian, juga menjadi sorotan. Upaya konfirmasi media disebut belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga:  Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas

Persoalannya bukan sekadar tanah milik siapa. Jika material tanah digali dan diperjualbelikan secara komersial, maka aspek perizinan, lingkungan, tata ruang, transportasi dan kewajiban pajak harus jelas.

Ketentuan Minerba dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021 mengatur kegiatan usaha pertambangan dan perizinannya. Apabila kegiatan memenuhi unsur pertambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba patut menjadi perhatian aparat.

Informasi bahwa bekas bukit akan dijadikan persawahan juga perlu diuji, termasuk rencana reklamasi, stabilitas lahan, drainase dan dampak lingkungan.

Tim Media FWJ Indonesia Jateng meminta Pemkab Cilacap, DPMPTSP, instansi ESDM terkait, DLH, Satpol PP dan Polresta Cilacap turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Jika legal, buka dokumennya. Jika belum berizin, hentikan kegiatannya. Jika muatan angkutan melampaui ketentuan jalan, tindak sesuai aturan.

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal. Pihak Ronald, pengemudi, pemilik lahan maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Mbah Wasis/ TIM

Penulis : Mbah Wasis

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Masuk Nominasi 50 Besar Desa BRILiaN, Wedang Sejarah Jadi Produk Unggulan
‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau ‎
Warga Kintap Soroti Lambannya Penanganan Laporan, Ketua Kintap Tani 01 Kecewa terhadap Kinerja Polres Tanah Laut
Dugaan Pengkondisian Lelang di Barjas Purworejo Mencuat, Pengakuan Sejumlah Pemenang Tender Jadi Sorotan
Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Desa Korowelanganyar, Angkat Semangat Persatuan dan Lestarikan Budaya Jawa
Dugaan Pengangsu Pertalite di SPBU 44.513.04 Boja Mengarah ke Pola Terorganisir, Keterlibatan Operator Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Masuk Nominasi 50 Besar Desa BRILiaN, Wedang Sejarah Jadi Produk Unggulan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:24 WIB

‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau ‎

Berita Terbaru