Cilacap, Tribuncakranews.com // Aktivitas penggalian tanah merah/tanah urug di Dusun Simedang, Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan setelah ditelusuri Tim Media FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan keterangan Sekdes Pekuncen dan Sekcam Kroya, lahan tersebut disebut milik sekitar 21 warga. Namun hingga penelusuran dilakukan, disebut belum ada dokumen resmi kegiatan penggalian yang diserahkan kepada Pemerintah Desa maupun Kecamatan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas angkutan tanah juga memunculkan persoalan lain. Jalan Desa Pekuncen disebut memiliki batas kemampuan/ketentuan tonase sekitar 4 ton, namun sejumlah dump truck pengangkut tanah merah diduga melintas dengan muatan jauh di atasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan sejumlah pengemudi yang ditemui di lokasi, muatan dump truck disebut mencapai sekitar 7–9 ton. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Nama Ronald, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalian, juga menjadi sorotan. Upaya konfirmasi media disebut belum mendapatkan jawaban.
Persoalannya bukan sekadar tanah milik siapa. Jika material tanah digali dan diperjualbelikan secara komersial, maka aspek perizinan, lingkungan, tata ruang, transportasi dan kewajiban pajak harus jelas.
Ketentuan Minerba dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021 mengatur kegiatan usaha pertambangan dan perizinannya. Apabila kegiatan memenuhi unsur pertambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba patut menjadi perhatian aparat.
Informasi bahwa bekas bukit akan dijadikan persawahan juga perlu diuji, termasuk rencana reklamasi, stabilitas lahan, drainase dan dampak lingkungan.
Tim Media FWJ Indonesia Jateng meminta Pemkab Cilacap, DPMPTSP, instansi ESDM terkait, DLH, Satpol PP dan Polresta Cilacap turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Jika legal, buka dokumennya. Jika belum berizin, hentikan kegiatannya. Jika muatan angkutan melampaui ketentuan jalan, tindak sesuai aturan.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal. Pihak Ronald, pengemudi, pemilik lahan maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Mbah Wasis/ TIM
Penulis : Mbah Wasis
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah














