TANAH LAUT, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menuai sorotan. Ketua Kintap Tani 01, Syahrun, mengaku sangat kecewa terhadap proses penanganan laporan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Jumat 28/8/2026
Kekecewaan tersebut disampaikan Syahrun kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers di depan Kantor Reskrim Polres Tanah Laut, Jumat (28/8/2026), setelah sejumlah warga Desa Kintap menjalani pemeriksaan.
Syahrun menilai terdapat persoalan dalam kecepatan penanganan laporan masyarakat. Ia mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikannya, khususnya laporan terkait dugaan pengancaman terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syahrun, laporan tersebut hingga saat ini belum memasuki tahapan yang diharapkannya, termasuk belum dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut maupun gelar perkara.
Kondisi tersebut menjadi alasan Syahrun menyampaikan kritik secara terbuka. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
«“Sangat kecewa,” demikian sikap yang disampaikan Syahrun saat menyampaikan pandangannya kepada awak media.»
Ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara, segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain laporan dugaan pengancaman, Syahrun juga menyinggung laporan mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit yang disebut berkaitan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kintap Jaya Watindo (KJW).
Atas dua persoalan tersebut, Syahrun meminta proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut. Ia berharap penyidik melakukan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, termasuk apabila berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
Bagi kelompok Kintap Tani 01, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan pribadi. Mereka menilai terdapat kepentingan masyarakat yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut kepastian hukum dan perlakuan yang setara terhadap warga ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Syahrun pun meminta agar masyarakat Desa Kintap yang tergabung dalam Kintap Tani 01 memperoleh hak yang sama dalam proses pemeriksaan dan penanganan laporan.
Ia menegaskan, harapan masyarakat sederhana: laporan yang telah disampaikan harus ditangani secara serius, transparan, profesional, dan berdasarkan hukum.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya keberpihakan maupun dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, penjelasan resmi dari Polres Tanah Laut menjadi penting untuk menjawab keresahan yang disampaikan warga, terutama mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta tahapan hukum selanjutnya.
Begitu pula pihak PT Kintap Jaya Watindo (KJW) memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan maupun tudingan yang disampaikan Syahrun dan kelompok Kintap Tani 01.
Kepentingan publik dalam perkara ini terletak pada transparansi dan kepastian proses hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, tanpa diskriminasi dan tanpa keberpihakan, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil serta menyampaikan pembelaan dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum.














