Viral Dugaan Perselingkuhan ASN: Dua Guru SD Negeri di Purbalingga Digerebek Suami, Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

- Kontributor

Senin, 6 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga Tribuncakranews. com | PNN News – Dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga kembali diguncang. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Karangmoncol mencuat ke publik dan memicu gelombang kecaman.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang suami berinisial RD diduga memergoki istrinya, SR, yang juga berstatus guru ASN, tengah berada di dalam rumah bersama pria lain, MH, yang diketahui merupakan rekan sejawatnya sesama guru.

Informasi yang beredar cepat di tengah masyarakat ini langsung ditindaklanjuti awak media melalui penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MH, saat ditemui, mengakui adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia berupaya menepis tudingan perselingkuhan.

> “Memang benar ada penggerebekan sekitar pukul 12 siang. Kami berdua di rumah, tapi tidak melakukan apa pun. SR hanya datang untuk meminta bantuan pekerjaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya publik, mengingat pertemuan dilakukan secara tertutup di dalam rumah pada jam kerja. MH juga mengungkapkan bahwa dirinya dan SR sama-sama tengah menjalani proses perceraian dengan pasangan masing-masing.

> “Kami sama-sama sedang proses perceraian,” tambahnya.

Sementara itu, RD selaku suami SR memilih irit bicara dan belum bersedia memberikan keterangan rinci.

> “Belum bisa ditemui, situasi belum memungkinkan,” ujarnya singkat.

Upaya konfirmasi kepada SR juga tidak membuahkan hasil. Pihak yang dihubungi melalui sambungan telepon menolak memberikan klarifikasi dan enggan membuka akses komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Kanit Polsek setempat menyampaikan bahwa kasus telah dimediasi di tingkat awal.

> “Informasi dari anggota memang benar ada penggerebekan. Sudah dilakukan mediasi, dan pihak suami tidak melanjutkan ke ranah hukum dengan syarat kejadian tidak terulang. Namun, dari pihak SR justru menginginkan perpisahan,” jelasnya.

Meski berakhir mediasi, kasus ini tidak serta-merta selesai. Sorotan publik justru semakin tajam, mengingat kedua pihak merupakan ASN yang terikat aturan disiplin ketat, termasuk dalam hal moral dan etika.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990, dugaan pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi berat. Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Bahkan, apabila terbukti terjadi perzinaan atau hubungan di luar ikatan sah, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bukan hal yang mustahil.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa integritas seorang ASN, terlebih tenaga pendidik, tidak hanya diukur dari kinerja di ruang kelas, tetapi juga dari sikap dan moral dalam kehidupan pribadi.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya nama individu, tetapi juga marwah dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

PNN NEWS akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga tuntas, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganannya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Berita ini 44 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru