SEMANU (Gunungkidul)| tribuncakranews.com | – Pengakuan salah satu guru SMP Negeri 2 Semanu yang menyebut sekolah pernah menerima dana sekitar Rp21 juta dari penyedia seragam kembali memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri. Yang menjadi sorotan bukan hanya penggunaan dana tersebut, tetapi juga asal-usul serta keterkaitannya dengan proses pengadaan seragam siswa.
Pertanyaan itu mengemuka setelah guru SMP Negeri 2 Semanu, Suwardiyono, mengakui bahwa sekolah pernah menerima dana dari penyedia seragam pada pengadaan tahun ajaran sebelumnya.
Dalam keterangannya, Suwardiyono menyebut dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pagar lapangan olahraga serta membiayai sejumlah kegiatan siswa yang tidak dapat didanai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi internal, sekolah memang menerima dana sebesar Rp21.000.000 dari pihak ketiga yang disebut sebagai sumbangan tidak mengikat.
Menurut Dinas Pendidikan, dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan pagar lapangan olahraga, sedangkan sisa anggaran direncanakan untuk pembangunan kantin sekolah.
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai apakah sumber dana tersebut dapat dipisahkan dari proses pengadaan seragam yang melibatkan orang tua siswa.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa melalui Surat Nomor B/400.3.5.1/414/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tentang Himbauan Pengadaan Seragam Sekolah, sekolah maupun komite sekolah dilarang terlibat dalam proses pengadaan seragam bagi siswa baru.
Untuk tahun ajaran 2026/2027, berdasarkan hasil klarifikasi Dinas Pendidikan, seluruh proses pengadaan seragam telah diserahkan kepada Paguyuban Orang Tua (POT), mulai dari penyusunan kebutuhan, survei harga, pembelian, hingga distribusi kepada orang tua siswa.
Meskipun demikian, terkait penerimaan dana pada tahun sebelumnya, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai aspek yang perlu diuji bukan semata-mata penggunaan dana tersebut, melainkan sumber dana dan hubungan antara pemberian dana dengan proses pengadaan seragam.
Apabila dana berasal dari penyedia yang memperoleh pekerjaan pengadaan seragam karena adanya hubungan dengan pihak sekolah, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan dalam tata kelola pengadaan.
Sebaliknya, apabila dana tersebut benar merupakan sumbangan sukarela yang tidak berkaitan dengan penunjukan penyedia maupun kewajiban tertentu, maka legalitasnya perlu ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme penerimaan hibah atau sumbangan di lingkungan sekolah negeri.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang menyatakan bahwa penerimaan dana tersebut merupakan tindak pidana ataupun pelanggaran hukum. Dengan demikian, seluruh informasi yang berkembang masih berada pada tahap klarifikasi dan menjadi bagian dari pembahasan mengenai tata kelola serta transparansi pengadaan di lingkungan pendidikan.
( red/PR )












