Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Yang Tewaskan Pemangkuan Hajat

- Kontributor

Selasa, 7 April 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar, Tribuncakranews. com Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta Berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/2026), lalu.

‎Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. ‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

‎Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

‎”Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom, Selasa (7/4/2026)

‎Polisi, lanjut Anom, juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.‎

‎Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

‎Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

‎Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

‎Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

‎‎Selain YI, Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

‎”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

‎”Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” Ucap Kapolres.‎

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.

 

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar/ Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Bersama Polda Jateng dan Lapas Kota Semarang Guna Tingkatkan Pengamanan dan Cegah Peredaran Narkoba
“Semar Dolan Sekolah” Warnai SMPN 2 Masaran, Ratusan Siswa Dibekali Edukasi Bahaya Bullying, Narkoba dan Kenakalan Remaja
Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa di Kendal, Aparat Utamakan Pendekatan Humanis
Kunjungan Menteri Bappenas di Wilayah Pemkab Boyolali Berlangsung Lancar dan Kondusif
Alarm Keras dari Wali Murid: Dugaan “Ulat Mirip Lintah” di Menu MBG Tuai Protes Keras
Kodim 0724/Boyolali Asah Kemampuan Prajurit, Siap Redam Konflik Sosial Secara Humanis
Sekda Junaedi Sitanggang Tegaskan Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli Sesuai Aturan, KPKM RI Siap Gugat Jika Ditemukan Penyimpangan
Perkuat Sinergi, Kasi Pidum Kejari Banyumas Ajak Awak Media Kedepankan Komunikasi dan Keadilan Restoratif
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:58 WIB

Komitmen Bersama Polda Jateng dan Lapas Kota Semarang Guna Tingkatkan Pengamanan dan Cegah Peredaran Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 20:34 WIB

“Semar Dolan Sekolah” Warnai SMPN 2 Masaran, Ratusan Siswa Dibekali Edukasi Bahaya Bullying, Narkoba dan Kenakalan Remaja

Rabu, 29 April 2026 - 20:03 WIB

Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa di Kendal, Aparat Utamakan Pendekatan Humanis

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Kunjungan Menteri Bappenas di Wilayah Pemkab Boyolali Berlangsung Lancar dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 19:52 WIB

Alarm Keras dari Wali Murid: Dugaan “Ulat Mirip Lintah” di Menu MBG Tuai Protes Keras

Berita Terbaru