Purworejo, Tribuncakranews.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan armada TransJateng terjadi di wilayah Simpu Ketosari, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/4/2026). Insiden tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Direktur Bagelen Putra Manunggal, Darminto, selaku perwakilan pengelola TransJateng di Purworejo, saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika sebuah bus TransJateng melaju dari arah Purworejo menuju Magelang.
“Di depan bus, terdapat sepeda motor Honda Vario yang mendadak berhenti, diduga karena ada kucing melintas. Untuk menghindari tabrakan, pramudi bus banting setir ke kanan,” ujar Darminto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun nahas, dari arah berlawanan datang kendaraan lain, yakni mobil L300, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian belakang kendaraan tersebut. Di saat bersamaan, sebuah sepeda motor Jupiter yang berada di belakang ikut terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut.
“Akibat kejadian itu, pengendara motor Jupiter terlindas dan meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Darminto menambahkan, pihaknya turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan telah menunjukkan kepedulian kepada keluarga korban, termasuk menghadiri prosesi pemakaman dan memberikan bantuan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Dari pihak pengelola juga sudah hadir dan ikut membantu proses pemakaman,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa lokasi kejadian cukup rawan karena berada di dekat jurang dengan kedalaman sekitar 30 meter, sehingga potensi kecelakaan fatal cukup tinggi.
Terkait keselamatan operasional, Darminto menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pramudi. Sopir yang terbukti ugal-ugalan atau melanggar aturan akan langsung ditindak tegas.
“Kami tidak pernah kurang dalam memberikan briefing kepada pramudi. Jika ada yang bandel atau ugal-ugalan, langsung kami turunkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa seluruh pengemudi TransJateng wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum serta melalui masa percobaan selama tiga bulan sebelum diangkat sebagai pramudi tetap.
Operasional TransJateng di wilayah Purworejo dan Magelang saat ini didukung sekitar 14 unit armada yang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB sebagai layanan transportasi publik bagi masyarakat.
Darminto juga menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan perilaku ugal-ugalan sopir. Menurutnya, pihak operator selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kalau ada laporan masyarakat, pasti kami tindaklanjuti. Disiplin kerja menjadi prioritas, termasuk larangan keras mengonsumsi minuman keras. Jika terbukti, langsung kami pecat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pramudi dapat meningkatkan kewaspadaan di jalan demi keselamatan bersama. “Kami sebagai operator berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Armada juga selalu kami rawat dengan baik, karena keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab kami,” pungkasnya. ( Surjono )













