Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Hukum

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR, Tribuncakranews. com – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT SISK Parenggean menuai sorotan tajam.

Tiga orang pria berinisial R, AL, dan AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Parenggean, namun proses penangkapannya dinilai menabrak koridor hukum yang berlaku.

Surat Penangkapan Diduga Menyusul

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa Hukum ketiga tersangka, Nunung as, S.H., mengungkapkan temuan mengejutkan terkait prosedur administrasi penangkapan kliennya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka diciduk petugas pada 6 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan.

​”Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah.

Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada 7 April 2026, disusul BAP pada 8 April.

Jika benar demikian, ini adalah pelanggaran prosedur serius.

Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan menyusul,” tegas Nunung saat mendampingi awak media di Mapolsek Parenggean.

Disparitas Hukum: Sopir dan Pengepul Dilepaskan

​Kejanggalan lain yang disoroti adalah dilepaskannya saudara P, yang merupakan pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS tersebut.

Meski kendaraan tersebut kini terparkir sebagai barang bukti di halaman Polsek Parenggean, keberadaan P masih menjadi tanda tanya besar.

​Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” untuk melepas P sangat tidak masuk akal dalam kacamata hukum.

“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan interogasi tanpa harus melepas pelaku utama atau penadah untuk bebas berkeliaran. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tanyanya retoris.

Akar Masalah dan Sisi Kemanusiaan

​Muncul dugaan bahwa kasus ini merupakan imbas dari sengketa lama antara koperasi dengan pihak tertentu (SB dan P). Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi di PT SISK.

​Nunung mengingatkan bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, termasuk ada yang memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian ayahnya.

​”Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum positif (pidana).

Kami meminta pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Menanti Mediasi dan Kebijakan Perusahaan

​Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen perusahaan.

Harapannya, PT SISK dapat mempertimbangkan prinsip “Bina Desa” dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi yang lebih persuasif.

​”Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif demi keamanan dan kenyamanan bersama di masa depan.

Namun terkait dugaan malprosedur, kami tetap akan melaporkan hal ini ke tingkat atas,” tutup Nunung as, S.H. (Bony A)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi
Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial untuk Masyarakat
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan
MIRIS: 6 Dapur SPPG di Kecamatan Gunungsari Abaikan UMKM Lokal* _Program Gizi Jalan, Ekonomi Warga Malah Jalan di Tempat_
Polda DIY Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kumpulkan 139 Kantong Darah
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polsek Plupuh Tinjau Lahan Jagung Produktif di Gedongan
Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport; Event Spektakuler, Siap Manjakan Pengunjung Secara Gratis
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:11 WIB

Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:08 WIB

Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:38 WIB

MIRIS: 6 Dapur SPPG di Kecamatan Gunungsari Abaikan UMKM Lokal* _Program Gizi Jalan, Ekonomi Warga Malah Jalan di Tempat_

Berita Terbaru