Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Hukum

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR, Tribuncakranews. com – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT SISK Parenggean menuai sorotan tajam.

Tiga orang pria berinisial R, AL, dan AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Parenggean, namun proses penangkapannya dinilai menabrak koridor hukum yang berlaku.

Surat Penangkapan Diduga Menyusul

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa Hukum ketiga tersangka, Nunung as, S.H., mengungkapkan temuan mengejutkan terkait prosedur administrasi penangkapan kliennya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka diciduk petugas pada 6 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan.

​”Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah.

Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada 7 April 2026, disusul BAP pada 8 April.

Jika benar demikian, ini adalah pelanggaran prosedur serius.

Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan menyusul,” tegas Nunung saat mendampingi awak media di Mapolsek Parenggean.

Disparitas Hukum: Sopir dan Pengepul Dilepaskan

​Kejanggalan lain yang disoroti adalah dilepaskannya saudara P, yang merupakan pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS tersebut.

Meski kendaraan tersebut kini terparkir sebagai barang bukti di halaman Polsek Parenggean, keberadaan P masih menjadi tanda tanya besar.

​Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” untuk melepas P sangat tidak masuk akal dalam kacamata hukum.

“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan interogasi tanpa harus melepas pelaku utama atau penadah untuk bebas berkeliaran. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tanyanya retoris.

Akar Masalah dan Sisi Kemanusiaan

​Muncul dugaan bahwa kasus ini merupakan imbas dari sengketa lama antara koperasi dengan pihak tertentu (SB dan P). Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi di PT SISK.

​Nunung mengingatkan bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, termasuk ada yang memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian ayahnya.

​”Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum positif (pidana).

Kami meminta pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Menanti Mediasi dan Kebijakan Perusahaan

​Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen perusahaan.

Harapannya, PT SISK dapat mempertimbangkan prinsip “Bina Desa” dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi yang lebih persuasif.

​”Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif demi keamanan dan kenyamanan bersama di masa depan.

Namun terkait dugaan malprosedur, kami tetap akan melaporkan hal ini ke tingkat atas,” tutup Nunung as, S.H. (Bony A)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Semarang Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Petani Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Kalibeji, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”
Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polres Semarang Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Kalibeji, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru