Garut, Tribuncakranews.com – Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Cipayung, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berubah menjadi polemik serius. Kadus yang baru dilantik, Ihsan, diduga kuat melakukan rangkap jabatan serta ketidakjujuran administrasi dalam proses seleksi perangkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun media, sebelum dilantik, Ihsan telah resmi dinyatakan lolos Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Surat Keputusan (SK) PPG telah terbit atas namanya. Selain itu, Ihsan diketahui masih aktif mengajar di salah satu sekolah SMAIT di Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng.
Fakta tersebut memicu reaksi keras, khususnya dari pihak panitia seleksi dan kecamatan, yang merasa telah dicurangi. Pasalnya, saat proses pendaftaran perangkat desa, Ihsan menyatakan belum lolos PPG, sehingga dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan diloloskan hingga tahap pelantikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sejak awal sudah lolos PPG dan SK-nya terbit, seharusnya disampaikan secara jujur. Ini jelas merugikan panitia dan peserta lain,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Dede Santosa, selaku Wakil Ketua Panitia Seleksi, telah dimintai keterangan oleh awak media, namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan pernyataan apa pun.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Sukamulya memberikan klarifikasi. Pihak desa membenarkan bahwa Ihsan memang telah lolos PPG. Namun Ihsan berdalih bahwa dirinya belum menerima gaji dari sertifikasi PPG, dan berjanji akan mengundurkan diri dari salah satu jabatan setelah gaji sertifikasi tersebut turun.
Namun alasan tersebut dinilai tidak relevan secara hukum, karena sejak SK PPG diterbitkan, status peserta PPG telah melekat secara sah, tanpa menunggu pencairan gaji.
Berpotensi Langgar Undang-Undang dan Aturan Administrasi
Atas dugaan tersebut, sejumlah aturan dinilai berpotensi dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 51 huruf b dan c, yang mewajibkan perangkat desa memegang teguh kejujuran, etika, serta bebas dari konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
Mengatur bahwa perangkat desa harus fokus menjalankan tugas pemerintahan desa dan memenuhi persyaratan administrasi secara benar dan transparan.
Permendikbud / Regulasi PPG
Peserta PPG terikat kewajiban mengikuti program secara penuh dan tunduk pada ketentuan administratif sejak SK diterbitkan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dugaan penyampaian data yang tidak benar berpotensi dikategorikan sebagai cacat administrasi, yang dapat berujung pada pembatalan keputusan pejabat pemerintahan.
Kementerian Agama (Kemenag) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas, mengingat Ihsan telah lolos PPG namun justru mendaftar dan menerima jabatan baru sebagai perangkat desa. Kemenag diminta melakukan evaluasi, klarifikasi, hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran ketentuan PPG.
Tokoh masyarakat juga mendesak pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk meninjau ulang hasil seleksi perangkat desa, bahkan tidak menutup kemungkinan membatalkan pelantikan, demi menjaga marwah pemerintahan desa dan keadilan bagi peserta seleksi lainnya.
Penulis : CECEP H
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CECEP H













