Salatiga, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengangsu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau terjadi di SPBU 44.507.14, Jalan Patimura No. 62A, Kelurahan Sidorejo, pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat antrean sejumlah kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan penerima solar subsidi. Kendaraan yang mengantre didominasi truk, mobil box, hingga minibus jenis Panther.
Yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar. Modifikasi semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik penampungan BBM dalam jumlah tidak wajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangsu yang melibatkan oknum tertentu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam memuluskan praktik tersebut, meski hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, petugas di lokasi terlihat enggan memberikan keterangan dan menunjukkan sikap tertutup. Respons tersebut justru menambah kecurigaan atas aktivitas yang terjadi.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika dalam praktiknya terbukti menimbulkan kerugian negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
Sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan mencakup pengecekan rekaman CCTV pada waktu kejadian, guna mengidentifikasi kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Penulis : TIM Redaksi
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Redaksi













