Purworejo Tribuncakranews. com — Gelombang sorotan publik terhadap SPPG Mranti kian membesar. Setelah sebelumnya viral temuan ulat menyerupai lintah dalam program MBG di SMPN 2 Purworejo, kini lembaga swadaya masyarakat ikut turun tangan dengan tudingan yang jauh lebih serius: dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup.
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, pada Jumat (1/5/2026), menyampaikan sikap tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wiyoto, yang menyebut SPPG Mranti diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya menjadi fondasi operasional.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar izin IPAL belum dikantongi, artinya ada aktivitas yang berjalan tanpa memenuhi standar perlindungan lingkungan. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan,” tegas Sumakmun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, berdasarkan keterangan dinas yang dikutip dari berbagai pemberitaan, praktik pembuangan limbah yang langsung dialirkan ke selokan disebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar. Pencemaran air menjadi ancaman nyata, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar aliran limbah tersebut.
LSM Tamperak menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut hadir dengan langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
“Harus ada ketegasan. Jika terbukti melanggar, kegiatan SPPG Mranti harus dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan standar lingkungan dipenuhi. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjutnya.
Tak berhenti pada desakan, LSM Tamperak juga memastikan langkah hukum akan segera ditempuh. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH) serta Satgas MBG di wilayah Kabupaten Purworejo.
Langkah ini diambil karena SPPG Mranti dinilai tidak menaati ketentuan peraturan menteri yang telah jelas mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan. Publik kini menunggu: apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran terus berlangsung di bawah radar? ( Surjono )













