LSM Tamperak Desak Penindakan Tegas, SPPG Mranti Diduga Langgar Aturan Lingkungan

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo Tribuncakranews. com — Gelombang sorotan publik terhadap SPPG Mranti kian membesar. Setelah sebelumnya viral temuan ulat menyerupai lintah dalam program MBG di SMPN 2 Purworejo, kini lembaga swadaya masyarakat ikut turun tangan dengan tudingan yang jauh lebih serius: dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup.

Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, pada Jumat (1/5/2026), menyampaikan sikap tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wiyoto, yang menyebut SPPG Mranti diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya menjadi fondasi operasional.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar izin IPAL belum dikantongi, artinya ada aktivitas yang berjalan tanpa memenuhi standar perlindungan lingkungan. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan,” tegas Sumakmun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, berdasarkan keterangan dinas yang dikutip dari berbagai pemberitaan, praktik pembuangan limbah yang langsung dialirkan ke selokan disebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar. Pencemaran air menjadi ancaman nyata, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar aliran limbah tersebut.

LSM Tamperak menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut hadir dengan langkah konkret, bukan sekadar imbauan.

“Harus ada ketegasan. Jika terbukti melanggar, kegiatan SPPG Mranti harus dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan standar lingkungan dipenuhi. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjutnya.

Tak berhenti pada desakan, LSM Tamperak juga memastikan langkah hukum akan segera ditempuh. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH) serta Satgas MBG di wilayah Kabupaten Purworejo.

Langkah ini diambil karena SPPG Mranti dinilai tidak menaati ketentuan peraturan menteri yang telah jelas mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan. Publik kini menunggu: apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran terus berlangsung di bawah radar? ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Oknum Anggota Polisi Lubuklinggau Dipecat, Satu Kasus Selingkuh 
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Perintah Bupati Deliserdang Untuk Menutup Galian C Ilegal Hanya “Omon – Omon” Buktikan Masih Beroperasi di STM Hilir
Sopir Truk Diduga Pengangsu Solar Subsidi Arogan, Nyaris Tabrak Awak Media di Demak hingga Semarang
Gudang Misterius di Genuk Semarang Disorot, Aktivitas Truk Malam Hari Picu Dugaan Praktik Solar Subsidi Tak Wajar
Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp500 Juta — Jangan Main-main Dengan Uang Rakyat!
Kapolres Sragen Cek Langsung Poskamling, Perkuat Sabuk Kamtibmas Menuju Lomba Satkamling Tingkat Polda Jateng 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:46 WIB

Tiga Oknum Anggota Polisi Lubuklinggau Dipecat, Satu Kasus Selingkuh 

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:44 WIB

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:11 WIB

Perintah Bupati Deliserdang Untuk Menutup Galian C Ilegal Hanya “Omon – Omon” Buktikan Masih Beroperasi di STM Hilir

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:08 WIB

Sopir Truk Diduga Pengangsu Solar Subsidi Arogan, Nyaris Tabrak Awak Media di Demak hingga Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:08 WIB

LSM Tamperak Desak Penindakan Tegas, SPPG Mranti Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Berita Terbaru