PEMATANGSIANTAR — TRIBUNCAKRANEWS.COM // Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar resmi melaporkan PT Panca Pilar Tangguh, perusahaan distributor minuman kesehatan, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar. Laporan tersebut terkait dugaan pengabaian hak tenaga kerja, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar Hamdan Nasution, didampingi Sekjen Ilham Tuah Purba, menjelaskan kepada awak media tribuncakranews.com pada Selasa, 20 Januari 2026, di kantor Disnaker Kota Pematangsiantar, Jln. Dahlia, Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.
Menurut Hamdan, berdasarkan keterangan seorang mantan karyawan bernama Zuly Andy Subhan, perusahaan diduga tidak pernah mendaftarkan yang bersangkutan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja selama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi tersebut, kami menilai bahwa PT Panca Pilar Tangguh telah mengabaikan hak dasar karyawan. Ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tegas Hamdan.
Ia menjelaskan, apabila terbukti secara sah bahwa perusahaan dengan sengaja tidak memberikan hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan, maka pengusaha dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sudah Dilaporkan Minggu Lalu
Hamdan mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dilayangkan sebelumnya pada 13 Januari 2026 dan diterima oleh mediator Disnaker bernama Pak Sinaga.
Kedatangan pihak LSM GANAS hari ini merupakan tindak lanjut untuk menanyakan perkembangan proses laporan tersebut.
“Hari ini kami datang kedua kalinya untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang sudah kami sampaikan minggu lalu,” ujar Hamdan.
Disnaker Akan Panggil Manajemen Perusahaan
Mediator Ahli Madya Disnaker, Pak Sinaga, menurut Hamdan, telah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Panca Pilar Tangguh guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Kami dari Disnaker akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk menjelaskan permasalahan ini agar hak-hak mantan karyawan bisa direalisasikan,” kata Sinaga seperti disampaikan Hamdan.
LSM GANAS Siap Tempuh Jalur Hukum
Hamdan menegaskan bahwa LSM GANAS hadir sebagai penyambung lidah masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Dalam kasus ini, pihaknya menuntut agar perusahaan mengganti kerugian mantan karyawan yang selama tujuh tahun tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jika perusahaan tidak menyelesaikan tuntutan ini, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Hamdan.
Penulis : ANDY ALFIANO
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: ANDY ALDIANO/DPC LSM GANAS













