Polres Wonogiri Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Sendang

- Kontributor

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Tribuncakranews.com – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di sekitar wilayah Desa Sendang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria Annas Candra Hakim(20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada salah seorang pembeli. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Baca Juga:  Polsek Puhpelem Monitoring Pembekalan Siswa PSHT, Polri Tekankan Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (18/5/2026) menjelaskan bahwa para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pasal lainnya yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan maupun ketertiban umum.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran
Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Proyek Siluman!!!. Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tanpa APD Lengkap di Pengecoran Jalan Tanjung Anom–Daleman Jadi Sorotan
Saat Tahun Baru Islam Disambut dengan Syair dan Kepedulian: Dari Lembah Desa Pulutan, Dakwah Menemukan Jalannya Lewat Seni
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:25 WIB

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:20 WIB

Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:16 WIB

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:12 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:55 WIB

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Berita Terbaru

Breaking News

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:55 WIB