SPBU 44.543.09 Tamanwinangun Kebumen Disorot. Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Diduga Terorganisir, Ini Fakta Lapangannya

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Tribuncakranews.com — Praktik pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali terungkap di Kabupaten Kebumen. Kali ini, aktivitas pengangsu BBM subsidi terpantau di SPBU 44.543.09 Tamanwinangun, Kebumen, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Hasil pemantauan tim media di lokasi mendapati seorang pria berinisial AR tengah memindahkan BBM Pertalite dari tangki sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 6576 KCJ ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Di lokasi, ditemukan sebanyak tujuh jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi.

Saat dikonfirmasi, AR mengakui bahwa dirinya memang melakukan aktivitas pengangsu BBM Pertalite subsidi di SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar saya mengangsu BBM Pertalite subsidi di SPBU Tamanwinangun,” ujar AR kepada tim media.

AR mengaku hanya sebagai pekerja lapangan dan menyebut adanya pihak lain yang bertanggung jawab sebagai pengepul atau bandar. Ia juga mengklaim bahwa orang tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan.

“Saya hanya bekerja sebagai pengangsu. Ada penanggung jawabnya, dia juga mengaku wartawan,” lanjutnya.

Lebih jauh, AR menyebut bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat perlindungan dari seseorang berinisial IS, yang disebut sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang (PBB) Kebumen.

“Saya di-backup oleh IS, karena dia yang pegang wilayah sini,” ungkap AR.

AR juga menyampaikan bahwa saat ditemui tim media, dirinya baru mengisi empat jerigen berkapasitas 35 liter, serta mengungkap bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak pengangsu lain di wilayah tersebut.

“Selain saya, masih banyak yang mengangsu Pertalite subsidi di sini. Bahkan ada yang lebih besar,” pungkasnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kebumen. Pasalnya, praktik pengangsu ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kebumen, lantaran hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas terhadap praktik tersebut.

Secara hukum, pengangsu BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Penyaluran BBM, ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM tidak sesuai peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai “backup” berinisial IS, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp di nomor 0819-1500-xxxx, membenarkan adanya keterlibatan anggotanya dalam aktivitas pengangsu BBM Pertalite subsidi di wilayah Kebumen.

“Ya benar, di Kebumen ada dua anggota saya yang mengoordinir pengangsu BBM Pertalite subsidi di dua kecamatan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kebumen maupun Pertamina terkait temuan tersebut. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Masuk Nominasi 50 Besar Desa BRILiaN, Wedang Sejarah Jadi Produk Unggulan
Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin
‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau ‎
Warga Kintap Soroti Lambannya Penanganan Laporan, Ketua Kintap Tani 01 Kecewa terhadap Kinerja Polres Tanah Laut
Dugaan Pengkondisian Lelang di Barjas Purworejo Mencuat, Pengakuan Sejumlah Pemenang Tender Jadi Sorotan
Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Desa Korowelanganyar, Angkat Semangat Persatuan dan Lestarikan Budaya Jawa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Masuk Nominasi 50 Besar Desa BRILiaN, Wedang Sejarah Jadi Produk Unggulan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:24 WIB

‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau ‎

Berita Terbaru