MOJOKERTO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, hingga kini masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas yang nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan serta ancaman bencana alam di wilayah sekitar. Minggu, 24/5/2026.
Sejumlah elemen masyarakat, aktivis lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga insan pers independen mendesak adanya perhatian serius dan intervensi langsung dari pemerintah pusat. Pasalnya, belum adanya penindakan di lapangan memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi pelindung atau backing aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sekecil apa pun penindakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk penyelamatan lingkungan dan keselamatan bumi, sekaligus langkah antisipasi terhadap bencana alam. Kami berharap pemerintah pusat turun tangan agar para pelaku usaha ilegal dan oknum yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil, Minggu (24/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jika diterapkan secara konsisten, regulasi tersebut diyakini mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 109 mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Sorotan terhadap Oknum Aparat dan Pejabat
Koalisi masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat atau pejabat publik dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum serta kode etik profesi.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pihak yang menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi dapat dijerat pidana berat.
Sementara itu, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota kepolisian dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi pelindung kegiatan ilegal, ataupun menerima imbalan dari aktivitas yang melanggar hukum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.
Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Koalisi masyarakat sipil dan pers independen menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mereka meminta pemerintah daerah maupun pusat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), menghentikan total aktivitas tambang ilegal di Desa Kutogirang, serta menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak bencana yang lebih besar di kemudian hari. (*)













