Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen, Jateng, Tribuncakranews. com — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Sragen dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Polsek Sambungmacan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak nyaman yang sempat terjadi di wilayah Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela, tanpa tekanan maupun intimidasi, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari melalui keterangan yang disampaikan menjelaskan, langkah restorative justice merupakan bentuk implementasi Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Restorative justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Sepanjang memenuhi syarat dan kedua pihak sepakat berdamai, maka penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik,” ujar Kapolres Sragen.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelapor, Teguh Riyanto, bersama rekannya Ahmad Najiyulloh selesai mengikuti kegiatan buka puasa bersama dan salat Magrib di Masjid Mujahidin Tangen.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah teman di wilayah Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Namun di tengah perjalanan, mereka merasa dibuntuti seseorang yang terus membunyikan klakson.

Baca Juga:  Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

Sesampainya di jalan kampung wilayah Dukuh Kerep, pengendara tersebut mendahului lalu menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelapor. Situasi sempat memanas setelah terjadi adu mulut yang dipicu dugaan kesalahpahaman pribadi.

Beruntung, warga sekitar segera turun tangan melerai sehingga keributan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan pengaduan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Hasilnya, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice. Dalam kesepakatan damai itu, pihak terlapor mengakui kesalahan yang dipicu kesalahpahaman dan telah meminta maaf kepada pelapor maupun keluarganya.

Tak hanya itu, kedua pihak juga sepakat untuk menjaga hubungan baik, menjalin kembali silaturahmi, serta tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.

Kapolres Sragen menegaskan, keberhasilan penyelesaian perkara secara damai tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan problem solving yang dilakukan anggota Polri mampu menghadirkan solusi yang menenangkan semua pihak.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang menjaga kondusivitas masyarakat. Penyelesaian secara damai seperti ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan harmonis,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Kokoh di Balik Teralis: Sinergi Kanwil, TNI-Polri dan Lapas Pati Gelar Razia Gabungan
Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Diduga Ada Permainan Harga Solar Industri di Jateng, Pengawasan Distribusi BBM Diminta Diperketat
Perkuat Ketahanan Pesisir, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Penanaman Mangrove Serentak di Kendal
Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari
DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi
PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WIB

Langkah Kokoh di Balik Teralis: Sinergi Kanwil, TNI-Polri dan Lapas Pati Gelar Razia Gabungan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Ada Permainan Harga Solar Industri di Jateng, Pengawasan Distribusi BBM Diminta Diperketat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Ketahanan Pesisir, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Penanaman Mangrove Serentak di Kendal

Senin, 25 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Berita

Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB