Binangun , Cilacap, Tribuncakranews. com – Praktik penjualan minuman keras (miras) secara bebas kembali menjadi sorotan di Desa Widara Payung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Tim investigasi media Kopitv.id/Gabungan Media Tim . menemukan sebuah toko yang diduga milik pria berinisial “Cawang” beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan, meski aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum terkait peredaran minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, Senin (18/05/2026), berbagai merek minuman keras terlihat dipajang secara terbuka di dalam lemari pendingin dan siap diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Aktivitas transaksi berlangsung normal layaknya toko legal pada umumnya, tanpa terlihat adanya pengawasan ataupun tindakan dari aparat berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Cilacap. Bahkan, beredar dugaan bahwa bisnis tersebut telah lama berjalan mulus karena adanya praktik “pengondisian” terhadap sejumlah oknum aparat maupun pihak tertentu di lingkungan instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan toko yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hanya bertugas menjaga toko dan melayani penjualan atas perintah bosnya yang dikenal dengan nama “Cawang”.
“Saya cuma menjaga toko miras dan menjualkan saja pak. Kalau mau ketemu sama Bos Cawang ke kafe aja mas, biasanya ada di sana,” ujarnya kepada Tim Kopitv.id / Gabungan Media Tim.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bisnis peredaran miras tersebut dijalankan secara terstruktur dan telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, aktivitas yang dilakukan secara terbuka itu seolah tak tersentuh proses hukum maupun razia penertiban.
Padahal, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan, pengawasan distribusi, hingga lokasi penjualan yang dibatasi secara ketat.
Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan daerah maupun aturan perdagangan yang berlaku.
Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya dugaan praktik suap, gratifikasi, atau pengondisian terhadap aparat demi melindungi bisnis ilegal, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam investigasi lanjutan, Tim Kopitv.id/Gabungan Media Tim , kemudian mendatangi sebuah kafe dan resto yang juga diduga milik “Cawang”. Namun saat hendak menemui pemilik usaha, salah satu kasir menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Bos tidak ada di tempat,” ucap kasir singkat.
Di sisi lain, kafe dan resto tersebut juga diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras serta praktik prostitusi terselubung. Dugaan tersebut tentunya menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas demikian berpotensi merusak ketertiban umum dan lingkungan sosial masyarakat sekitar.
Meski tempat usaha tersebut disebut telah memiliki izin usaha, namun apabila di dalam operasionalnya ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pun mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan bisnis ilegal tersebut. Sebab hingga saat ini, aktivitas penjualan miras diduga masih berlangsung normal tanpa hambatan, seolah menunjukkan adanya kekuatan tertentu yang melindungi bisnis tersebut dari proses hukum.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin peredaran miras ilegal di Kabupaten Cilacap akan semakin meluas dan berdampak terhadap meningkatnya gangguan kamtibmas, kriminalitas, hingga rusaknya moral generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, yakni “Cawang”, belum memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Tim Media Gabungan (Ibnu/Mbah Wasis & Tim)













