Yogyakarta, Tribuncakranews. com Gagasan Pancasila Bung Karno sebagai dasar fondasi bernegara perlu untuk diilhami kembali oleh setiap elemen bangsa. Peristiwa pembubaran ibadah yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (24/5) oleh kelompok ormas Forum Jihad Islam (FJI) menjadi sinyal bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara masih jauh dari apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
Lahirnya dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945, diawali dengan pembentukan BPUPKI, penggodokan Piagam Jakarta, disahkan menjadi dasar negara, bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional merupakan proses panjang bernegara dengan tujuan agar masyarakat yang multikultural, ras, etnis dan agama dapat disatukan sebagaimana semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 ketika menjabarkan pemikirannya mengenai dasar Indonesia merdeka telah menitikberatkan bahwa Philosofische Grondslag atau Weltanschauung Indonesia bukanlah untuk satu orang atau satu golongan, tetapi semua buat semua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam momen tersebut Bung Karno menyampaikan lima dasar Indonesia merdeka yaitu Kebangsaan, Internasionalisme atau peri-kemanusian, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan dan Ketuhanan yang Berkebudaayaan. Lima dasar inilah yang dinamakan Bung Karno sebagai Pancasila.
Konteks Ketuhanan yang dimaksudkan Bung Karno dalam Weltanschauung adalah bukan saja bangsa Indonesia yang bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan, Tuhannya sendiri, yang Kristen menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menurut kitab-kitab yang ada padanya, tetapi hendaklah bertuhan dengan cara yang leluasa, bertuhan secara berkebudayaan, tiada egoisme agama, dengan cara yang berteladan yang hormat menghormati satu sama lain.
Hak Konstitusional Beragam
Kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam 28E ayat (1) UUD 1945 yaitu “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” sebab beragama merupakan hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan dijamin oleh negara sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”.
Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beragama tidak dapat dikurangi oleh siapapun termasuk pemerintah dan atau anggota masyarakat dan dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan perang atau keadaan darurat.
Selain itu, sebagai masyarakat internasional yang menjunjung tinggi prinsip dan tujuan utama piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM, maka Indonesia meratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12/2005. Dengan diratifikasinya ICCPR ini, maka Indonesia berkomitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak masyarakat dalam menjalankan agamanya secara bebas.
Pendirian Rumah Ibadah
Di Indonesia, pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 (PBM 2006). Dalam Pasal 14 PBM disyaratkan empat hal, yakni 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar, rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan rekomendasi dari kantor Kementrian Agama (Kemenag) di masing-masing daerah.
Dalam prakteknya, syarat yang sifatnya administratif sering menjadi hambatan dan sulit dipenuhi oleh kelompok minoritas di wilayah yang cenderung didominasi oleh kelompok mayoritas agama tertentu. Sehingga hak konstitusional beragama menjadi tidak permisif dan cenderung bergantung pada “izin tetangga”.
Selain itu, rekomendasi dari kantor Kemenag setempat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah termasuk di dalamnya izin mendirikan bangunan. Batasan administratif ini tidak bisa dipandang hanya sebatas tinta hitam di atas kertas putih. Tetapi jika ditelisik lebih jauh, ternyata ranah administratif tersebut bisa mengalami degradasi atau mendapat jalan berliku karena unsur kepentingan politik elektoral dengan kalkulasi suara agama mayoritas.
Wilayah administratif seperti ini cenderung menjadi celah untuk memicu gejolak dari kelompok tertentu untuk menghalangi hak beribadat umat lain. Egoisme agama dengan dalih masalah perizinan kemudian menghalalkan intimidasi dan pembubaran ibadah umat lain tentunya akan berujung pada konflik dan gesekan sosial di masyarakat.
Sejauh ini, data yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) setidaknya terdapat 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan dan berkeyakinan selama Desember 2024 – November 2025, diantaranya meliputi pelarangan beribadah sebanyak 14 kasus, perusakan sebanyak 9, penolakan pembangunan rumah ibadah sebanyak 6 kasus, penyegelan rumah ibadah 4 kasus, persekusi 4 kasus, intimidasi 4 kasus, penangkapan sewenang-wenang 4 kasus dan diskriminasi 1 kasus. Tindakan tersebut menurut KontraS dilakukan oleh beragam aktor, mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
Wilayah administratif bukanlah penghalang hak masyarakat beribadat. Respon cepat pemerintah, langkah pengamanan dan penanganan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas permasalahan tersebut dibutuhkan agar kondusifitas dan kerukunan umat beragama tetap terjaga sebagai amanat konstitusi yang harus dilindungi.
Sebagaimana contoh respon Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menegeskan “perbedaan itu keniscayaan, dan itu adalah ciptaan-Nya. Bukan paling benar sendiri”. Dengan pernyataan demikian, harapannya menjadi atensi untuk Pemda Bantul tidak mempersulit perizinan dalam urusan peribadatan dan dapat menjadi pengayom bagi seluruh eleman masyarakat yang ada. Selain itu, Polda DIY yang mulai menyelidiki masalah tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I.YOGYAKARTA tanggal 25 Mei 2026 perlu diapresiasi dan dikawal bersama sehingga prosesnya bisa berjalan transparan dan memberikan pembelajaran berbangsa dan bernegara yang baik sesuai hak dan kewajiban setiap masyarakat.













