Diduga Minta Uang dan Sebarkan Konten Merugikan, Pemilik Akun TikTok @Detakfakta Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

- Kontributor

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Tribuncakranews.com – Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang warga berinisial ZN resmi melaporkan oknum yang diduga bernama Ahmadi bersama akun TikToknya @Detakfakta ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL: LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, pelapor menuding terlapor telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana di ruang elektronik. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya Ahmadi dan akun TikToknya @Detakfakta, seorang lainnya yang diduga bernama Rotama Silalahi juga turut dilaporkan. Pelapor menilai yang bersangkutan ikut berperan dalam penyebaran informasi dan komentar yang dianggap menyerang serta merugikan nama baik dirinya melalui platform TikTok.

Berawal dari Komunikasi WhatsApp

Dalam uraian laporan, ZN mengaku dihubungi oleh seseorang yang diduga Ahmadi melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Maret 2026 lalu. Dalam komunikasi tersebut, pelapor mengklaim diberitahu bahwa namanya akan diberitakan terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek APBD bernilai miliaran rupiah.

Menurut pengakuan ZN dalam laporan polisi, terlapor kemudian diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp1 juta. Pelapor menyebut permintaan tersebut terus dilakukan hingga akhirnya dirinya mentransfer uang ke rekening yang disebut sebagai rekening pribadi terlapor.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Dampak Cuaca Ekstrem, Dua Korban Jiwa Dilaporkan Meninggal

Namun, meski uang yang diminta telah dikirimkan, pelapor menyatakan Ahmadi melalui Akun TikToknya @Detakfakta tetap mempublikasikan konten yang memuat namanya (ZN/Pelapor) pada 25 Maret 2026 lalu.

Nama Rotama Silalahi Ikut Disebut

Dalam laporan yang sama, ZN juga menyinggung keterlibatan Rotama Silalahi. Pelapor menyebut informasi yang dipublikasikan melalui akun @Detakfakta diduga berasal dari akun TikTok lain yang dikaitkan dengan Rotama Silalahi.

Setelah konten tersebut tayang, Rotama Silalahi melalui akun yang disebut pelapor turut memberikan komentar yang menurut ZN tidak benar dan berdampak buruk terhadap reputasinya di tengah masyarakat.

Merasa nama baiknya dirugikan dan reputasinya tercemar, ZN akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru agar mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Untuk keamanan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, redaksi menggunakan informasi berdasarkan keterangan dari dokumen laporan polisi yang ada. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Team)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantah Pemberitaan Negatif, Pengelola Galian Tanah Garuda Sakti Tegaskan Komitmen pada Lingkungan dan Masyarakat
Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan, Satbrimob Polda Riau Gelar Upacara Pembukaan Harpuan PHH
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rapat Daring Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI
Dukung Inovasi Anak Muda Mengatasi Sampah dan Ketahanan Pangan, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Lestari Bumi Sembada
Peringatan Hari Anak Nasional 2026, 86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak
Babinsa Denggungan Turun Tangan Bangun Talud, Wujud Nyata TNI Bersama Rakyat Perkuat Akses Jalan Desa
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI BERSAMA TIM HUKUM SUBUR JAYA LAWFIRM NYATAKAN MEDIASI PERKARA PERDATA NOMOR 292/PDT.G/2026/PN SMG GAGAL DAN LANJUT SIDANG
“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bantah Pemberitaan Negatif, Pengelola Galian Tanah Garuda Sakti Tegaskan Komitmen pada Lingkungan dan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan, Satbrimob Polda Riau Gelar Upacara Pembukaan Harpuan PHH

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:03 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rapat Daring Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Dukung Inovasi Anak Muda Mengatasi Sampah dan Ketahanan Pangan, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Lestari Bumi Sembada

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:54 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026, 86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Berita Terbaru