Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaska

- Kontributor

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Tribuncakranews.com MAJELIS hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan membebaskan 4 (empat) terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KPSN. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.

Kewajiban Tanpa Petunjuk Teknis

Sebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu (03/06) malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KPSN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.

Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KPSN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang. Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.

Baca Juga:  Ahli Waris Tomo Wigeno (Fredy) Didampingi Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal, GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal Tindaklanjut Dugaan Penyerobotan Tanah 

Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.

Tidak Terbukti secara Sah

Pendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.

Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumatera Utara (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan _dissenting opinion_ (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.

Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 milyar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.

Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu. “Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan Kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali
Polres Purworejo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Perkuat Akses Pertanian dan Ketahanan Pangan di Loano
Jumat Berkah: Satlantas Polres Karanganyar Berbagi Snack kepada Wajib Pajak di Samsat Karanganyar
Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Hampir Sembilan Tahun Menanti Keadilan, Korban Dugaan Penipuan Properti Rp725 Juta Pertanyakan Penanganan Kasus di Polresta Sidoarjo
Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dua Warga Bintangbayu Sergai Dilaporkan ke Polisi
Bola Panas di Inspektorat Bengkalis, Hasil Audit Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur Tak Kunjung Terungkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

Polres Purworejo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Perkuat Akses Pertanian dan Ketahanan Pangan di Loano

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:01 WIB

Jumat Berkah: Satlantas Polres Karanganyar Berbagi Snack kepada Wajib Pajak di Samsat Karanganyar

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:14 WIB

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaska

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

Berita Terbaru