Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi.

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN –  Tribuncakranews.com 

Puluhan massa yang tergabung dalam Front Justice (FJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Jumat (10/7/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Edis Sigalingging selaku Pimpinan Aksi Front Justice yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun.

Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Selamatkan Uang Rakyat”, sembari bergantian menyampaikan orasi yang menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun meningkatkan kinerja dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan peserta aksi, Edis Sigalingging menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi memperoleh penanganan yang serius sehingga masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja,” ujar Edis dalam orasinya.

Ia mengatakan Front Justice menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Institute Law and Justice (ILAJ) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, namun menurut penilaian organisasinya belum terlihat perkembangan penanganan yang signifikan.

Menurut Edis, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum apabila tidak disertai informasi yang terbuka mengenai perkembangan setiap laporan.

Baca Juga:  Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

“Kami berharap Kejaksaan memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan, sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Ketahanan Pangan dan BUMDes

Selain meminta percepatan penanganan laporan yang telah disampaikan ILAJ, Front Justice juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.

Menurut Edis, kegiatan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sehingga aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 

“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun,” ucapnya.

Sampaikan Sepuluh Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Front Justice menyerahkan pernyataan sikap yang berisi sepuluh tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Tuntutan pertama adalah mendesak Kejari Simalungun segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan oleh Institute Law and Justice (ILAJ) secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Tuntutan kedua meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun meningkatkan status penanganan perkara terhadap sejumlah laporan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Tiga Laporan Jadi Sorotan

Dalam pernyataan sikap tersebut, Front Justice secara khusus menyoroti tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, Laporan Nomor 0539/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru