Adi Utomo SH Jelaskan Perbedaan Legalitas: AHU Bukan Izin Usaha, Hanya Bukti Badan Hukum

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, Tribuncakranews. com – Menanggapi pernyataan yang menyatakan legalitas Koperasi BLN masih aktif berdasarkan dokumen dari AHU, Advokat korban, Adi Utomo, SH., memberikan klarifikasi hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah paham, karena AHU bukanlah izin usaha, melainkan hanya bukti pengesahan badan hukum.

“Harus dipahami dengan jelas, Surat Keterangan Terdaftar dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham itu fungsinya hanya sebagai bukti bahwa koperasi tersebut resmi berdiri sebagai badan hukum. Itu bukan berarti langsung boleh beroperasi dan mengelola uang masyarakat,” ujar Adi Utomo, SH.

AHU Hanya Langkah Awal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penjelasannya, AHU adalah fondasi awal. Prosesnya diurus melalui Notaris untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian. Tanpa dokumen ini, koperasi tidak memiliki status hukum. Namun, memiliki AHU belum tentu berarti sudah boleh menjalankan kegiatan usaha.

“Dasar hukumnya jelas: AHU adalah syarat mutlak untuk bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tapi jika hanya berhenti di AHU, koperasi itu ibarat punya KTP, tapi belum punya SIM untuk mengemudi,” jelasnya.

Wajib Punya Izin Operasional

Adi Utomo menekankan, setelah AHU terbit, koperasi wajib mengurus perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten atau Kota. Dokumen inilah yang disebut sebagai Izin Usaha atau NIB.

“Jadi bedanya sangat jauh:

– AHU = Legalitas berdirinya badan hukum (Ada atau tidaknya entitas tersebut).

– Izin Usaha/NIB = Legalitas untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan operasional.”

Jika sebuah koperasi hanya mengaku memiliki AHU tetapi tidak memiliki izin operasional yang jelas dari DPMPTSP, maka secara hukum aktivitas usahanya dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan.

“Jangan jadikan AHU sebagai tameng untuk mengklaim bahwa segala kegiatan sudah legal. Publik harus tahu, bahwa legalitas badan hukum dengan legalitas usaha adalah dua hal yang berbeda. Jika operasional berjalan tanpa izin usaha yang lengkap, itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran,” pungkas Adi Utomo.

 

(Red/Panji)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru