Adi Utomo SH Jelaskan Perbedaan Legalitas: AHU Bukan Izin Usaha, Hanya Bukti Badan Hukum

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, Tribuncakranews. com – Menanggapi pernyataan yang menyatakan legalitas Koperasi BLN masih aktif berdasarkan dokumen dari AHU, Advokat korban, Adi Utomo, SH., memberikan klarifikasi hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah paham, karena AHU bukanlah izin usaha, melainkan hanya bukti pengesahan badan hukum.

“Harus dipahami dengan jelas, Surat Keterangan Terdaftar dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham itu fungsinya hanya sebagai bukti bahwa koperasi tersebut resmi berdiri sebagai badan hukum. Itu bukan berarti langsung boleh beroperasi dan mengelola uang masyarakat,” ujar Adi Utomo, SH.

AHU Hanya Langkah Awal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penjelasannya, AHU adalah fondasi awal. Prosesnya diurus melalui Notaris untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian. Tanpa dokumen ini, koperasi tidak memiliki status hukum. Namun, memiliki AHU belum tentu berarti sudah boleh menjalankan kegiatan usaha.

“Dasar hukumnya jelas: AHU adalah syarat mutlak untuk bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tapi jika hanya berhenti di AHU, koperasi itu ibarat punya KTP, tapi belum punya SIM untuk mengemudi,” jelasnya.

Wajib Punya Izin Operasional

Adi Utomo menekankan, setelah AHU terbit, koperasi wajib mengurus perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten atau Kota. Dokumen inilah yang disebut sebagai Izin Usaha atau NIB.

“Jadi bedanya sangat jauh:

– AHU = Legalitas berdirinya badan hukum (Ada atau tidaknya entitas tersebut).

– Izin Usaha/NIB = Legalitas untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan operasional.”

Jika sebuah koperasi hanya mengaku memiliki AHU tetapi tidak memiliki izin operasional yang jelas dari DPMPTSP, maka secara hukum aktivitas usahanya dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan.

“Jangan jadikan AHU sebagai tameng untuk mengklaim bahwa segala kegiatan sudah legal. Publik harus tahu, bahwa legalitas badan hukum dengan legalitas usaha adalah dua hal yang berbeda. Jika operasional berjalan tanpa izin usaha yang lengkap, itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran,” pungkas Adi Utomo.

 

(Red/Panji)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi
Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial untuk Masyarakat
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan
MIRIS: 6 Dapur SPPG di Kecamatan Gunungsari Abaikan UMKM Lokal* _Program Gizi Jalan, Ekonomi Warga Malah Jalan di Tempat_
Polda DIY Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kumpulkan 139 Kantong Darah
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polsek Plupuh Tinjau Lahan Jagung Produktif di Gedongan
Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport; Event Spektakuler, Siap Manjakan Pengunjung Secara Gratis
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:11 WIB

Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:08 WIB

Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:38 WIB

MIRIS: 6 Dapur SPPG di Kecamatan Gunungsari Abaikan UMKM Lokal* _Program Gizi Jalan, Ekonomi Warga Malah Jalan di Tempat_

Berita Terbaru