Adi Utomo SH Jelaskan Perbedaan Legalitas: AHU Bukan Izin Usaha, Hanya Bukti Badan Hukum

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, Tribuncakranews. com – Menanggapi pernyataan yang menyatakan legalitas Koperasi BLN masih aktif berdasarkan dokumen dari AHU, Advokat korban, Adi Utomo, SH., memberikan klarifikasi hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah paham, karena AHU bukanlah izin usaha, melainkan hanya bukti pengesahan badan hukum.

“Harus dipahami dengan jelas, Surat Keterangan Terdaftar dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham itu fungsinya hanya sebagai bukti bahwa koperasi tersebut resmi berdiri sebagai badan hukum. Itu bukan berarti langsung boleh beroperasi dan mengelola uang masyarakat,” ujar Adi Utomo, SH.

AHU Hanya Langkah Awal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penjelasannya, AHU adalah fondasi awal. Prosesnya diurus melalui Notaris untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian. Tanpa dokumen ini, koperasi tidak memiliki status hukum. Namun, memiliki AHU belum tentu berarti sudah boleh menjalankan kegiatan usaha.

“Dasar hukumnya jelas: AHU adalah syarat mutlak untuk bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tapi jika hanya berhenti di AHU, koperasi itu ibarat punya KTP, tapi belum punya SIM untuk mengemudi,” jelasnya.

Wajib Punya Izin Operasional

Adi Utomo menekankan, setelah AHU terbit, koperasi wajib mengurus perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten atau Kota. Dokumen inilah yang disebut sebagai Izin Usaha atau NIB.

“Jadi bedanya sangat jauh:

– AHU = Legalitas berdirinya badan hukum (Ada atau tidaknya entitas tersebut).

– Izin Usaha/NIB = Legalitas untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan operasional.”

Jika sebuah koperasi hanya mengaku memiliki AHU tetapi tidak memiliki izin operasional yang jelas dari DPMPTSP, maka secara hukum aktivitas usahanya dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan.

“Jangan jadikan AHU sebagai tameng untuk mengklaim bahwa segala kegiatan sudah legal. Publik harus tahu, bahwa legalitas badan hukum dengan legalitas usaha adalah dua hal yang berbeda. Jika operasional berjalan tanpa izin usaha yang lengkap, itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran,” pungkas Adi Utomo.

 

(Red/Panji)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Semarang Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Petani Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Kalibeji, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”
Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polres Semarang Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Kalibeji, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru