Antisipasi kelangkaan, Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG bersubsidi beromzet miliaran

- Kontributor

Jumat, 3 April 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Tengah-Kota Semarang Tribuncakranews. com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen, pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang. Pengungkapan kasus terjadi di Jl. Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol. Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp. 36 juta per hari, atau sekitar Rp. 1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.

“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

Dir Reskrimsus dalam pernyataannya menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAPAT PARIPURNA DPRD PERINGATI HARI JADI KABUPATEN KENDAL KE-421, BUPATI AJAK WUJUDKAN KENDAL BERDIKARI
Miris! Jalan Kabupaten Di Pandeglang 20 Km tak Pernah Diaspal, Kemenhan RI yang Bangun
Carut Marut PT Gunung Sari Utama: Sejumlah Instansi dan DPRD Kabupaten Serang Dinilai Belum Memberikan Tanggapan atas Konfirmasi Media
Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Digelar di Padepokan Darul Hidayah Al-Karomah Karanggede Boyolali
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang
Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029
Polantas Menyapa, Personel Satlantas Polres Karanganyar Laksanakan Pendampingan Tes Drive Roda Dua bagi Pemohon SIM
‎Fenomena Pesugihan Kandang Bubrah: Ritual Kekayaan Tanpa Tumbal Yang Mengguncang Purwantoro. ‎
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

RAPAT PARIPURNA DPRD PERINGATI HARI JADI KABUPATEN KENDAL KE-421, BUPATI AJAK WUJUDKAN KENDAL BERDIKARI

Senin, 27 Juli 2026 - 11:05 WIB

Miris! Jalan Kabupaten Di Pandeglang 20 Km tak Pernah Diaspal, Kemenhan RI yang Bangun

Senin, 27 Juli 2026 - 11:01 WIB

Carut Marut PT Gunung Sari Utama: Sejumlah Instansi dan DPRD Kabupaten Serang Dinilai Belum Memberikan Tanggapan atas Konfirmasi Media

Senin, 27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Digelar di Padepokan Darul Hidayah Al-Karomah Karanggede Boyolali

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang

Berita Terbaru