Antisipasi kelangkaan, Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG bersubsidi beromzet miliaran

- Kontributor

Jumat, 3 April 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Tengah-Kota Semarang Tribuncakranews. com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen, pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang. Pengungkapan kasus terjadi di Jl. Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol. Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp. 36 juta per hari, atau sekitar Rp. 1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.

“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

Dir Reskrimsus dalam pernyataannya menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Wujudkan Kepedulian, Polsek Bungbulang Gelar Aksi “Jumat Berkah” di Masjid Al-Hidayah
Pisah Sambut Danlanumad Ahmad Yani, Dihadiri Pejabat dan Dipimpin Danpuspenerbad
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cikelet Berikan Pembinaan ke Siswa SMPN 1 Cikelet
Dua Pelajar Kedapatan Jual Miras, Polsek Cibatu Lakukan Pembinaan dan Libatkan Orang Tua
Melalui Pramuka Paling Efektif Membentuk Mental Generasi Muda di Tengah Arus Kemajuan Zaman
Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

Jumat, 17 April 2026 - 17:37 WIB

Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Wujudkan Kepedulian, Polsek Bungbulang Gelar Aksi “Jumat Berkah” di Masjid Al-Hidayah

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

Pisah Sambut Danlanumad Ahmad Yani, Dihadiri Pejabat dan Dipimpin Danpuspenerbad

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cikelet Berikan Pembinaan ke Siswa SMPN 1 Cikelet

Berita Terbaru