Banyumas, Tribuncakranews.com — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Banyumas terus disempurnakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta kondisi nyata di lapangan. Sebanyak 259 desa atau mayoritas dari total 301 desa di Banyumas akan menggelar pesta demokrasi ini pada gelombang pertama, disusul 15 desa pada tahun 2029, dan 27 desa sisanya pada tahun 2031.
Asisten Pemerintahan Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan,:/” Bahwa seluruh kepala desa yang menjabat saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 31 Juli 2027. Berdasarkan aturan, batas maksimal pelantikan kepala desa baru adalah paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Jika pelantikan ditetapkan serentak pada 31 Juli 2027, maka pemungutan suara paling lambat jatuh pada 24 Juli 2027.
Tahapan berjalan berurutan: pendaftaran bakal calon, penetapan calon resmi, masa kampanye tiga hari, masa tenang tiga hari, pemungutan suara, hingga pelantikan. Tanggal pasti akan ditetapkan Bupati guna memastikan keseragaman waktu di seluruh desa. Jika pendaftaran kurang dari syarat atau hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran dapat diperpanjang maksimal dua kali masing-masing tujuh hari guna memenuhi ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Perangkat Desa yang Maju Calon Tetap Berlaku Meski Dikaji Ulang
Terkait aturan perangkat desa yang mencalonkan diri, ditegaskan bahwa ketentuan wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon resmi masih berlaku sepenuhnya hingga ada keputusan hukum yang berbeda. Saat ini aturan tersebut sedang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Pengunduran diri dilakukan saat statusnya sudah ditetapkan sebagai calon, bukan saat mendaftar, karena masih ada kemungkinan berkas tidak lolos verifikasi. Aturan ini dibuat agar tercipta suasana yang kondusif: jika terpilih tidak ada gesekan internal, dan jika tidak terpilih tidak tercipta suasana kerja yang tidak nyaman,” jelas Nungky.
Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa yang maju calon wajib mengajukan izin cuti saat mendaftar, dan wajib mengundurkan diri secara permanen begitu ditetapkan sebagai calon resmi.
Strategi Jaga Harmoni dan Antisipasi Efisiensi Anggaran
Pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga keharmonisan selama proses berlangsung:
Menerapkan aturan secara tegas dan transparan, jelaskan bahwa pengunduran diri adalah ketentuan hukum bukan penilaian pribadi. Sosialisasikan bahwa persaingan hanya berlaku saat masa kampanye dan pemungutan suara, pasca pemilihan seluruh elemen wajib kembali bersatu. Bangun pendekatan kelembagaan agar hubungan kerja tidak tercampur urusan politik pribadi. Siapkan pendampingan pasca pelantikan untuk menyatukan visi pembangunan desa
Di tengah kondisi efisiensi anggaran dan penyesuaian alokasi Dana Desa yang berdampak pada minat sebagian calon, Pilkades tetap wajib dilaksanakan sesuai undang-undang. Penurunan anggaran justru diharapkan memicu semangat calon pemimpin untuk berinovasi dan menggali potensi pendapatan asli desa agar pembangunan tetap berjalan.
“Dengan persiapan yang matang dan kesadaran bersama, kami yakin Pilkades 2027 nanti berjalan tertib, aman, transparan, dan tetap menjaga kerukunan antarwarga serta pemerintahan desa,” pungkasnya.
Rincian jadwal teknis lengkap akan disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kabupaten Banyumas.
Penulis : Iwan
Editor : Khanza Haryati














