Purworejo, Tribuncakranews. com — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mranti tengah menjadi sorotan publik setelah viralnya temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung benda menyerupai hewan mirip lintah. Kejadian tersebut memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua penerima manfaat program.
Tak hanya persoalan kualitas makanan, SPPG Mranti kini juga menghadapi dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wiyoto, saat dikonfirmasi pada Kamis (30 April 2026), menyampaikan bahwa SPPG Mranti belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari izin lingkungan.
“Ini jelas menyalahi aturan. Kami berharap pemerintah hadir dan tegas dalam penegakan regulasi,” ujar Wiyoto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terdapat tiga izin dasar yang wajib dipenuhi dalam setiap aktivitas pembangunan dan operasional. Pertama, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR). Kedua, dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Setelah itu, baru dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wiyoto menegaskan bahwa dalam izin lingkungan (SPPL), sudah mencakup kewajiban pengelolaan limbah cair, termasuk pembangunan IPAL. “Jadi bukan izin IPAL yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari izin lingkungan. Namun faktanya, ini belum dipenuhi,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki empat dasar hukum dalam melakukan pengawasan terhadap SPPG, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 terkait pengelolaan sisa pangan dan limbah program MBG
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang standar teknologi pengolahan limbah domestik
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan, serta memastikan tidak menimbulkan pencemaran.
Secara teknis, pengolahan limbah domestik seperti yang dihasilkan SPPG harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pemisahan lemak dan minyak (grease trap), bak penampungan (equalisasi), proses biologis dengan bakteri (aerob/anaerob), hingga tahap desinfeksi seperti klorinasi. Proses ini bertujuan memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu.
Namun berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup di lapangan, SPPG Mranti belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai. Selain itu, ditemukan pula belum tersedianya tempat sampah tertutup, meskipun pengelolaan sampah telah bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Kami sudah memantau 52 titik SPPG dan memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Surat resmi juga sudah kami kirimkan,” kata Wiyoto.
Ia mengingatkan bahwa kapasitas produksi SPPG yang mencapai sekitar 3.000 porsi per hari berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Tanpa pengelolaan yang benar, kondisi ini berisiko mencemari lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan.
“Program ini pada dasarnya sangat baik. Tapi jangan sampai niat baik justru menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.













