“Belum Kantongi Izin IPAL, SPPG Mranti Purworejo Jadi Sorotan Usai Viral ‘Ulat Mirip Lintah’ di MBG

- Kontributor

Kamis, 30 April 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews. com — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mranti tengah menjadi sorotan publik setelah viralnya temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung benda menyerupai hewan mirip lintah. Kejadian tersebut memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua penerima manfaat program.

Tak hanya persoalan kualitas makanan, SPPG Mranti kini juga menghadapi dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wiyoto, saat dikonfirmasi pada Kamis (30 April 2026), menyampaikan bahwa SPPG Mranti belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari izin lingkungan.

“Ini jelas menyalahi aturan. Kami berharap pemerintah hadir dan tegas dalam penegakan regulasi,” ujar Wiyoto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, terdapat tiga izin dasar yang wajib dipenuhi dalam setiap aktivitas pembangunan dan operasional. Pertama, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR). Kedua, dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Setelah itu, baru dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wiyoto menegaskan bahwa dalam izin lingkungan (SPPL), sudah mencakup kewajiban pengelolaan limbah cair, termasuk pembangunan IPAL. “Jadi bukan izin IPAL yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari izin lingkungan. Namun faktanya, ini belum dipenuhi,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup memiliki empat dasar hukum dalam melakukan pengawasan terhadap SPPG, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah

Baca Juga:  Pamatwil Polda Sumut Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026 di Polresta Deli Serdang

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 terkait pengelolaan sisa pangan dan limbah program MBG

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang standar teknologi pengolahan limbah domestik

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan, serta memastikan tidak menimbulkan pencemaran.

Secara teknis, pengolahan limbah domestik seperti yang dihasilkan SPPG harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pemisahan lemak dan minyak (grease trap), bak penampungan (equalisasi), proses biologis dengan bakteri (aerob/anaerob), hingga tahap desinfeksi seperti klorinasi. Proses ini bertujuan memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu.

Namun berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup di lapangan, SPPG Mranti belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai. Selain itu, ditemukan pula belum tersedianya tempat sampah tertutup, meskipun pengelolaan sampah telah bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami sudah memantau 52 titik SPPG dan memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Surat resmi juga sudah kami kirimkan,” kata Wiyoto.

Ia mengingatkan bahwa kapasitas produksi SPPG yang mencapai sekitar 3.000 porsi per hari berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Tanpa pengelolaan yang benar, kondisi ini berisiko mencemari lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan.

“Program ini pada dasarnya sangat baik. Tapi jangan sampai niat baik justru menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling
Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Minta; Poldasu Tutup Dadu Putar Di Patumbak
Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Luncurkan Program Bakti Sosial di Polres Musi Rawas
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam
Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu
Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
Truk Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri, Polisi Sigap Amankan Lokasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:25 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling

Kamis, 30 April 2026 - 22:19 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

Kamis, 30 April 2026 - 22:16 WIB

“Belum Kantongi Izin IPAL, SPPG Mranti Purworejo Jadi Sorotan Usai Viral ‘Ulat Mirip Lintah’ di MBG

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Minta; Poldasu Tutup Dadu Putar Di Patumbak

Kamis, 30 April 2026 - 20:28 WIB

Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Luncurkan Program Bakti Sosial di Polres Musi Rawas

Berita Terbaru