OGAN ILIR, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 477 KUHPidana.
Seorang pelaku berinisial E.S, 20 tahun, warga Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini, disampaikan langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., pada Jumat, 16 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsek, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
Dimana, Tempat Kejadian Perkara (TKP)-ny berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
“Korbannya merupakan seorang mahasiswa, yang kehilangan satu pucuk senapan angin dan satu bilah pedang,” tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya pun, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada 12 Januari 2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Indralaya Mulya,” lanjutnya.
Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Indralaya dan menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif.
Red/Andi Irawan
Penulis : Andi Irawan
Editor : Redaksi













